Perbedaan sumber anggaran ini juga membawa implikasi terhadap komponen penghasilan yang diterima.
Pemerintah daerah dapat menambahkan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.
Artinya, bagi PPPK yang bertugas di pemerintah daerah dengan fiskal yang lebih sehat, kemungkinan besar akan menerima gaji ke-13 dengan nominal yang sedikit lebih besar dibandingkan dengan daerah lain, sepanjang komponen tambahan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah setempat.
Sementara itu, bagi PPPK yang bertugas di instansi pusat, besaran gaji ke-13 mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang bersumber dari APBN.
Cara Sederhana Memastikan Dana Telah Masuk
Meskipun proses pencairan dilakukan secara otomatis, penerima tetap disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan dana telah masuk ke rekening masing-masing.
Bagi para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi mobile banking dari bank mitra Taspen atau langsung melalui aplikasi resmi Andal by Taspen yang telah tersedia.
Sementara bagi PPPK aktif, pengecekan dapat dilakukan melalui sistem informasi kepegawaian di instansi masing-masing atau melalui rekening bank tempat gaji bulanan biasanya ditransfer.
Karena jadwal pencairan dapat berbeda antarinstansi tergantung pada kesiapan administrasi dan proses penganggaran, disarankan untuk secara berkala memantau mutasi rekening terhitung mulai tanggal 2 Juni 2026.
Manfaat Ganda bagi Perekonomian dan Masyarakat
Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian nasional.
Seperti disampaikan oleh Kanwil DJPb Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu, dengan adanya tambahan pendapatan yang diterima masyarakat, diperkirakan akan meningkatkan konsumsi rumah tangga dan mendorong aktivitas ekonomi pada sektor perdagangan, jasa, transportasi, pendidikan, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
APBN dan APDB diharapkan terus hadir sebagai instrumen yang responsif dan adaptif dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi perekonomian di berbagai wilayah Indonesia, sekaligus membantu para aparatur negara dan pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga menjelang pertengahan tahun.
Dengan dimulainya pencairan pada 2 Juni 2026, diharapkan seluruh PPPK dan pensiunan ASN yang berhak dapat segera menerima haknya dan memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan sebaik-baiknya.