Secara umum, komponen gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (Tukin).
Sementara itu, bagi PPPK di pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima juga mencakup hal yang sama dengan kemungkinan penambahan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, pemerintah telah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut beberapa di antaranya:
Bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, Ketua atau Kepala berhak menerima hingga Rp31.474.800, Wakil Ketua hingga Rp29.665.400, Sekretaris hingga Rp28.104.300, dan anggota hingga Rp28.104.300.
Sementara untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, Eselon I mendapatkan hingga Rp24.886.200, Eselon II hingga Rp19.514.300, Eselon III hingga Rp13.842.300, dan Eselon IV hingga Rp10.612.900.
Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut merupakan batas maksimal.
Besaran aktual yang diterima setiap PPPK atau pensiunan bisa berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.
Pada praktiknya, besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya sama dengan satu kali nominal gaji yang biasa diterima setiap bulan.
Keistimewaan Tanpa Potongan dan Aturan Khusus Lainnya
Salah satu kabar baik yang patut disyukuri adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 juga telah ditanggung oleh pemerintah.
Ini berarti penerima akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa pengurangan apa pun.
Ada beberapa aturan khusus yang juga penting diketahui.
Pertama, apabila seorang aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
Kedua, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda duda, maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda duda.
Ketiga, bagi ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja yang terakhir, bukan oleh Taspen.
Perbedaan Sumber Anggaran: Pusat dan Daerah
Meskipun serentak cair pada awal Juni, sumber anggaran gaji ke-13 bagi PPPK dan pensiunan ASN dibedakan berdasarkan lokasi instansi.
Bagi aparatur negara pada instansi pusat, pembayaran menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara bagi aparatur negara pada pemerintah daerah, pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah.