Bungko News – Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menyimak perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 Tags: Guru Asn, Pencairan Tpg, Guru, gaji ASN terbaru 2026, gaji ke 13 ASN 2026
Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menyimak perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dipimpin oleh Abdul Mu’ti telah meresmikan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi yang mulai berlaku sejak April 2026 ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pencairan TPG serta menetapkan mekanisme yang berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Regulasi dan Landasan Hukum
Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 resmi menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.
Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 6 April 2026 dan mencabut serta menyatakan peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi.
"Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian ditegaskan dalam Pasal 25 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa mekanisme baru dibuat agar proses penyaluran tunjangan lebih tertata, transparan, dan akurat.
Menurutnya, sistem pembayaran bulanan juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap data penerima tunjangan, sehingga potensi keterlambatan maupun kesalahan administrasi dapat ditekan.
Perubahan Sistem: Dari Triwulan Menjadi Bulanan
Salah satu perubahan paling fundamental yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah perombakan pola pencairan.
Pasal 7 ayat (1) secara tegas menyatakan: "Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 tahun anggaran".
Hal ini merupakan perubahan besar dari sistem sebelumnya yang menerapkan pencairan per triwulan.
Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali, namun untuk tahun 2026 ini pencairan akan dilakukan setiap bulannya dan langsung masuk ke rekening guru.
Dengan sistem baru ini, guru diharapkan dapat menerima tunjangan lebih rutin dan terjadwal sehingga membantu stabilitas ekonomi keluarga maupun kebutuhan operasional pendidikan sehari-hari.
Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.
Perbedaan Mekanisme dan Jadwal Pencairan
Perbedaan waktu pencairan TPG antara guru ASN dan non-ASN ternyata berakar pada mekanisme administrasi dan validasi data berlapis yang diatur dalam regulasi terbaru ini.
Berdasarkan infografis mekanisme penyaluran resmi, jalur birokrasi antara TPG ASN dan Non-ASN menggunakan pintu yang berbeda.
Untuk guru ASN, proses pencairan melewati beberapa tahapan, yaitu pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sinkronisasi data dengan daerah, validasi pusat, penetapan SK penerima, hingga rekomendasi penyaluran.