Berita

Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,239 kata 3 halaman
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026 — Tags: Guru Asn, Pencairan Tpg...

Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menyimak perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 Tags: Guru Asn, Pencairan Tpg, Guru, gaji ASN terbaru 2026, gaji ke 13 ASN 2026

Para guru di seluruh Indonesia kini tengah menyimak perkembangan terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dipimpin oleh Abdul Mu’ti telah meresmikan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Regulasi yang mulai berlaku sejak April 2026 ini membawa perubahan signifikan dalam sistem pencairan TPG serta menetapkan mekanisme yang berbeda antara guru ASN dan non-ASN.

Regulasi dan Landasan Hukum

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 resmi menggantikan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Peraturan ini dikeluarkan pada tanggal 6 April 2026 dan mencabut serta menyatakan peraturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

"Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian ditegaskan dalam Pasal 25 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa mekanisme baru dibuat agar proses penyaluran tunjangan lebih tertata, transparan, dan akurat.

Menurutnya, sistem pembayaran bulanan juga akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap data penerima tunjangan, sehingga potensi keterlambatan maupun kesalahan administrasi dapat ditekan.

Perubahan Sistem: Dari Triwulan Menjadi Bulanan

Salah satu perubahan paling fundamental yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 adalah perombakan pola pencairan.

Pasal 7 ayat (1) secara tegas menyatakan: "Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan setiap bulan dalam 1 tahun anggaran".

Hal ini merupakan perubahan besar dari sistem sebelumnya yang menerapkan pencairan per triwulan.

Sebelumnya, TPG dicairkan setiap tiga bulan sekali, namun untuk tahun 2026 ini pencairan akan dilakukan setiap bulannya dan langsung masuk ke rekening guru.

Dengan sistem baru ini, guru diharapkan dapat menerima tunjangan lebih rutin dan terjadwal sehingga membantu stabilitas ekonomi keluarga maupun kebutuhan operasional pendidikan sehari-hari.

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Perbedaan Mekanisme dan Jadwal Pencairan

Perbedaan waktu pencairan TPG antara guru ASN dan non-ASN ternyata berakar pada mekanisme administrasi dan validasi data berlapis yang diatur dalam regulasi terbaru ini.

Berdasarkan infografis mekanisme penyaluran resmi, jalur birokrasi antara TPG ASN dan Non-ASN menggunakan pintu yang berbeda.

Untuk guru ASN, proses pencairan melewati beberapa tahapan, yaitu pembaruan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sinkronisasi data dengan daerah, validasi pusat, penetapan SK penerima, hingga rekomendasi penyaluran.

Selain itu, pemerintah juga telah menerapkan mekanisme penyaluran dana yang kini disalurkan langsung dari pemerintah pusat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening masing-masing guru.

Alur penyalurannya meliputi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan rekomendasi penyaluran kepada Kementerian Keuangan; DJPK melakukan verifikasi; dan KPPN melaksanakan penyaluran dana secara langsung ke rekening guru penerima.

Sementara itu, mekanisme untuk Non-ASN relatif lebih singkat karena fokus pada validasi langsung bantuan pemerintah dan proses administrasi yang berbeda.

Akibatnya, jadwal pencairan antar kategori guru bisa mengalami selisih waktu.

Jadwal Penting yang Wajib Dicatat

Pemerintah menetapkan jadwal sinkronisasi data yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Dalam aturan terbaru, proses pembaruan data umumnya harus diselesaikan sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Secara lebih rinci, jadwal penyaluran TPG bulanan adalah sebagai berikut:

Batas Akhir Pembaruan Data: Tanggal 10 setiap bulan

Proses Validasi Data: Dilakukan pada tanggal 13 setiap bulan

Penerbitan SKTP: Pada tanggal 15 setiap bulan

Penyaluran Dana ke Rekening: Dilakukan setelah tanggal 20, untuk bulan Januari sampai dengan November.

Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15.

Jika guru terlambat memperbarui data, konsekuensinya cukup serius: data tidak akan terbaca pada sistem bulan berjalan dan tunjangan berpotensi tertunda hingga bulan berikutnya.

Syarat Penerima TPG 2026

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menerima TPG.

Ada delapan syarat utama yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan, di antaranya:

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku, sebagai bukti formal profesionalisme yang datanya harus sinkron dengan pangkalan data kementerian.

  2. Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Kementerian, yaitu guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

  3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik, sebagai bentuk validasi bahwa guru tersebut aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.

  4. Melakukan Pengisian Data dan Verifikasi Secara Berkala di sistem informasi yang telah ditentukan.

  5. Tidak Sedang dalam Proses Disiplin atau Sanksi dari atasan.

  6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab sebagai bagian dari administrasi.

Selain itu, kepala sekolah dan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan di lingkungan dinas pendidikan termasuk dalam kategori yang tetap berhak menerima TPG tanpa harus melaksanakan tugas mengajar secara penuh.

Besaran Tunjangan

Berdasarkan aturan terbaru, besaran TPG untuk guru ASN adalah satu kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Sementara itu, untuk guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, nominalnya disesuaikan dengan penyetaraan gaji pokok ASN.

Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 melalui Pasal 16 juga mengatur tentang prosedur pemutusan pembayaran TPG.

Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan antara lain jika guru tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TPG, seperti tidak aktif mengajar atau sedang menjalani sanksi disiplin.

Cara Memantau Status TPG

Guru dapat memantau informasi pencairan melalui beberapa jalur resmi berikut:

1. Portal Info GTK - Guru dapat login melalui portal Info GTK di info.gtk.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing untuk melihat status validasi data dan pencairan tunjangan.

2. Dinas Pendidikan Daerah - Informasi pencairan biasanya diumumkan melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.

3. Rekening Bank Penyalur - Guru dapat memantau langsung rekening bank masing-masing.

Pada Info GTK 2026, tersedia tabel Progres TPG yang merinci status per bulan dalam satu semester, sehingga guru dapat melihat apakah pada suatu bulan tunjangan sudah masuk tahap "Siap Bayar", "Sudah Terbit SPM", atau "Sudah Cair".

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat distribusi tunjangan, masih terdapat beberapa kendala teknis dalam implementasinya.

Salah satu masalah yang masih sering terjadi adalah retur SP2D, yaitu ketika dana yang sudah dicairkan pemerintah tidak dapat masuk ke rekening penerima dan akhirnya dikembalikan oleh bank ke satker penyalur.

Hal ini menyebabkan dana tidak masuk ke rekening guru sesuai jadwal yang diharapkan.

Selain itu, proses pencairan TPG di sejumlah daerah masih berlangsung secara bertahap, menyesuaikan proses verifikasi data, kelengkapan administrasi, dan transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Karena itu, ada daerah yang sudah mulai mencairkan TPG lebih awal, sementara daerah lain masih menunggu proses validasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penutup

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan dengan sistem pencairan TPG yang lebih teratur dan transparan.

Meskipun terdapat perbedaan mekanisme dan jadwal pencairan antara guru ASN dan non-ASN, pemerintah telah merancang sistem ini untuk memastikan bahwa setiap guru yang berhak dapat menerima tunjangan profesionalisme mereka secara tepat waktu.

Para guru diimbau untuk selalu memperbarui data secara berkala di Dapodik dan memantau status melalui Info GTK agar tidak mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya akibat kendala administratif.

Berita Terkait