Berita

Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,239 kata 3 halaman
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026
Beda Jadwal, Beda Mekanisme! Ini Perbedaan Pencairan TPG Guru ASN vs Non-ASN di Tahun 2026 — Tags: Guru Asn, Pencairan Tpg...

Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, akan menerima tunjangan sebesar Rp2.000.000 setiap bulan.

Sementara bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, nominalnya disesuaikan dengan penyetaraan gaji pokok ASN.

Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 melalui Pasal 16 juga mengatur tentang prosedur pemutusan pembayaran TPG.

Beberapa kondisi yang menyebabkan penghentian pembayaran tunjangan antara lain jika guru tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima TPG, seperti tidak aktif mengajar atau sedang menjalani sanksi disiplin.

Cara Memantau Status TPG

Guru dapat memantau informasi pencairan melalui beberapa jalur resmi berikut:

1. Portal Info GTK - Guru dapat login melalui portal Info GTK di info.gtk.kemendikdasmen.go.id menggunakan akun PTK Dapodik masing-masing untuk melihat status validasi data dan pencairan tunjangan.

2. Dinas Pendidikan Daerah - Informasi pencairan biasanya diumumkan melalui dinas pendidikan kabupaten atau kota setempat.

3. Rekening Bank Penyalur - Guru dapat memantau langsung rekening bank masing-masing.

Pada Info GTK 2026, tersedia tabel Progres TPG yang merinci status per bulan dalam satu semester, sehingga guru dapat melihat apakah pada suatu bulan tunjangan sudah masuk tahap "Siap Bayar", "Sudah Terbit SPM", atau "Sudah Cair".

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun sistem baru ini diharapkan dapat mempercepat distribusi tunjangan, masih terdapat beberapa kendala teknis dalam implementasinya.

Salah satu masalah yang masih sering terjadi adalah retur SP2D, yaitu ketika dana yang sudah dicairkan pemerintah tidak dapat masuk ke rekening penerima dan akhirnya dikembalikan oleh bank ke satker penyalur.

Hal ini menyebabkan dana tidak masuk ke rekening guru sesuai jadwal yang diharapkan.

Selain itu, proses pencairan TPG di sejumlah daerah masih berlangsung secara bertahap, menyesuaikan proses verifikasi data, kelengkapan administrasi, dan transfer dari pemerintah pusat ke daerah.

Karena itu, ada daerah yang sudah mulai mencairkan TPG lebih awal, sementara daerah lain masih menunggu proses validasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Penutup

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia pendidikan dengan sistem pencairan TPG yang lebih teratur dan transparan.

Meskipun terdapat perbedaan mekanisme dan jadwal pencairan antara guru ASN dan non-ASN, pemerintah telah merancang sistem ini untuk memastikan bahwa setiap guru yang berhak dapat menerima tunjangan profesionalisme mereka secara tepat waktu.

Para guru diimbau untuk selalu memperbarui data secara berkala di Dapodik dan memantau status melalui Info GTK agar tidak mengalami keterlambatan pencairan tunjangan.

Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi ini, diharapkan tidak ada lagi guru yang kehilangan haknya akibat kendala administratif.

Berita Terkait