Bungko News – Pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan Tags: Penerimaan Gaji
Pemerintah dipastikan akan mencairkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan. Namun, tidak semua abdi negara akan menerima tunjangan tahunan tersebut. Pemerintah secara tegas menetapkan sejumlah kategori pegawai yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 karena alasan administratif, status kepegawaian, hingga ketentuan disiplin tertentu.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
📋 Daftar ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13 2026
Merujuk pada Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut adalah kategori ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dipastikan tidak menerima gaji ke-13 tahun 2026:
1. ASN yang Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kategori pertama yang paling jelas disebutkan dalam aturan adalah pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (CLTN) atau sebutan sejenisnya.
Apa itu cuti di luar tanggungan negara?
Ini merupakan hak yang diberikan kepada ASN untuk tidak masuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dengan konsekuensi bahwa negara tidak lagi menanggung gaji dan tunjangannya selama masa cuti tersebut.
Mengapa tidak menerima gaji ke-13?
Karena selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak atas gaji ke-13 otomatis dihentikan sementara.Status kepegawaiannya tetap ada, tetapi hak keuangan tertentu dihentikan sesuai aturan administrasi ASN.
Contoh bentuk cuti ini antara lain: cuti alasan penting, cuti di luar tanggungan untuk mengikuti suami/istri, cuti bersama ke luar negeri, serta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) yang tidak mendapat pembiayaan dari APBN.
Kelompok ini otomatis langsung dicoret dari sistem manifes pembayaran karena status aktif anggarannya sedang dibekukan temporer oleh negara.
2. ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kategori berikutnya adalah ASN yang sedang ditugaskan atau diperbantukan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya (bukan dari DIPA kementerian asal).
Mengapa tidak menerima gaji ke-13?
Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD. Negara tidak memberikan gaji ke-13 ganda kepada pegawai yang sudah memperoleh fasilitas penghasilan dari lembaga lain.
Jika gaji pegawai sudah dibayarkan secara penuh oleh instansi tempat bertugas saat ini, maka hak atas gaji ke-13 dari instansi induk tidak diberikan.
3. ASN yang Tidak Aktif Secara Administratif (Pemberhentian Sementara)
Meski tidak secara eksplisit disebut dalam Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, dalam praktik birokrasi, ASN yang tidak aktif secara administratif — karena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu — juga berpotensi mengalami penundaan atau penghentian pembayaran hak keuangan, termasuk gaji ke-13.
Hal ini biasanya terkait dengan:
-
Kasus hukum atau pelanggaran disiplin berat
-
Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatannya
-
Pegawai non-job yang tidak menerima gaji rutin dari negara
Prinsip dasarnya tetap mengacu pada status aktif pegawai. Walau detail teknisnya dapat berbeda antar-instansi, pemerintah menegaskan bahwa hak atas gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN yang aktif secara administratif dan menerima penghasilan rutin dari negara.
4. PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
Kategori tambahan yang perlu diperhatikan adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat dan belum genap satu bulan kalender sebelum Juni 2026. Kelompok ini juga tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 hanya diberikan kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, serta pensiunan yang memenuhi syarat masa kerja minimal.
Pastikan masa kerja Anda telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan hak gaji ke-13.
✅ Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 2026?
Sebagai perbandingan, berikut adalah kelompok yang tetap menerima gaji ke-13 tahun 2026 sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026:
| No | Kelompok Penerima |
|---|---|
| 1 | Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS |
| 2 | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) |
| 3 | Prajurit TNI dan Anggota Polri |
| 4 | Pejabat Negara |
| 5 | Pensiunan dan Penerima Pensiun |
| 6 | Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu |
Pemerintah memastikan bahwa PNS dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 tetap memperoleh hak atas gaji ke-13. Pembayaran bagi kelompok tersebut dilakukan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir sebelum memasuki masa purnatugas.
🗓️ Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan ASN akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.
-
Penyaluran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia
-
Penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang
-
Sistem internal akan langsung mentransfer dana ke rekening masing-masing
-
ASN yang masih bekerja kemungkinan juga dapat mencairkan gaji ke-13 sejak tanggal yang sama
Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera cek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.
💰 Komponen dan Besaran Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga
-
Tunjangan Pangan
-
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
-
Tunjangan Kinerja (bagi instansi yang memberlakukan)
Khusus untuk pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan besaran gaji bulanan terakhir yang diterima pada bulan Mei 2026.
Pembayaran gaji ke-13 dipastikan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Satu-satunya pengecualian adalah pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Besaran Maksimal per Eselon (Lembaga Non-Struktural)
Berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut besaran maksimal bagi pimpinan dan pegawai di lembaga non-struktural:
| Jabatan | Besaran Maksimal |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp11.756.100 |
Catatan: Nominal di atas adalah besaran maksimal. Besaran aktual yang diterima setiap individu akan berbeda-beda, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
⚠️ Aturan Khusus untuk Penerima dengan Status Ganda
Pemerintah juga mengatur ketentuan bagi penerima yang memiliki status ganda:
-
Pejabat negara yang juga pensiunan ASN → hanya akan menerima satu kali gaji ke-13 dengan nominal yang paling besar.
-
Penerima pensiun janda atau duda → tetap memperoleh dua hak pembayaran (sebagai penerima pensiun pribadi sekaligus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda).
📢 Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Pastikan status kepegawaian Anda aktif secara administratif dan tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara untuk memastikan hak gaji ke-13 masuk ke rekening tepat waktu.
-
Jika terdapat kendala, ASN disarankan untuk berkoordinasi dengan bagian juru bayar atau biro SDM di instansi masing-masing.
-
Cek secara berkala rekening Anda karena pencairan dilakukan secara bertahap dan dapat berbeda waktu antar wilayah dan instansi.
-
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mutlak tanpa ada pengecualian di instansi pusat maupun daerah.
Sumber resmi: Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, PT Taspen (Persero), Kementerian Keuangan RI.
*Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Untuk informasi terkini, pantau terus kanal resmi PT Taspen dan instansi masing-masing.*
*Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan ketentuan gaji ke-13 dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah. Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari PT Taspen dan instansi terkait.*