Tahapan ini dilakukan untuk mencocokkan data penerima dan besaran hak yang harus dibayarkan.
Apabila ditemukan perbedaan data, proses pencairan biasanya membutuhkan waktu lebih lama karena instansi harus memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum dana ditransfer.
6. Nomor Pensiun (Nopen) Tidak Aktif atau Bermasalah
Salah satu ketentuan paling penting yang sering diabaikan adalah status Nomor Pensiun (Nopen) yang harus aktif dan terverifikasi dalam sistem pusat PT Taspen.
Jika data menunjukkan penerima sudah meninggal dunia namun tidak segera dilaporkan oleh keluarga, maka sistem akan secara otomatis memblokir atau mengembalikan dana.
Kondisi ini menjadi bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan transfer.
Keluarga pensiunan yang telah meninggal dunia diimbau untuk segera melaporkan ke Taspen agar administrasi dapat diperbarui.
7. Proses Kliring Antar-Bank
Tidak semua keterlambatan disebabkan oleh kesalahan data atau kelalaian pensiunan.
Proses kliring antar-bank juga bisa menjadi penyebab dana belum masuk ke rekening Anda.
Mengingat dana ditransfer secara masif dari Kementerian Keuangan ke 46 mitra bayar (bank penyalur) yang berbeda, terjadi antrean sistem kliring yang cukup panjang.
Proses ini berjalan secara bertahap dan tidak bisa masuk dalam hitungan jam yang sama untuk seluruh peserta.
8. Status Tidak Berhak Menerima (Untuk Beberapa Kategori)
Perlu diingat bahwa tidak semua pensiunan otomatis berhak menerima gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13, yaitu pensiunan yang sebelumnya sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dan pensiunan yang saat aktif bekerja pernah ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi penugasan.