Berita

Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,004 kata 4 halaman
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP — Syarat Ke...

Bungko NewsKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi memperketat persyaratan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan guru PPPK paruh waktu di tengah tekanan efisiensi anggaran di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan dan kontrak kerja mereka dijamin aman setidaknya hingga akhir tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu. "Karena kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum," kata Nunuk dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta.

Meski memberikan kelonggaran, Kemdikdasmen menerapkan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) sebelum dapat memanfaatkan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu.

Syarat Ketat Penggunaan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin mengajukan relaksasi ini tidak bisa serta merta menggunakan dana BOSP.

Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemdikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan bersyarat.

Pemda pengusul wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  1. Menyampaikan pernyataan resmi terkait jumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK paruh waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Berita Terkait