Berita

Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,004 kata 4 halaman
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP — Syarat Ke...
  • Menjelaskan kondisi fiskal daerah, termasuk keterbatasan anggaran yang menjadi alasan pengajuan relaksasi.

  • Menyusun rencana penguatan penganggaran melalui APBD untuk membiayai komponen tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini penting karena relaksasi hanya berlaku sementara dan pemda tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD.

  • Melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati, wali kota, atau gubernur untuk memastikan permintaan yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

  • Gogot menekankan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk semua satuan pendidikan. "Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Jadi harus memang sesuai dengan kondisi, kebutuhan riil di satuan pendidikan. Jadi ini bersyarat," tegasnya.

    Batasan Penggunaan Dana BOSP

    Kemdikdasmen juga menetapkan batasan pagu penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu.

    Gogot Suharwoto menyatakan bahwa maksimal penggunaan dana BOSP untuk keperluan ini adalah 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan.

    Lebih lanjut, besaran honor yang dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari nominal yang diterima guru tersebut saat masih berstatus honorer. "Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya. Jadi, kalau misalnya sebelumnya dia sebagai guru honor, terima 500 (ribu rupiah), paling tidak menerima itu ya," ujar Gogot.

    Untuk sekolah negeri, maksimal penggunaan dana BOSP mencapai 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta mencapai 40 persen.

    Kategori Guru yang Tidak Berhak Menerima Honor BOSP

    Meski ada relaksasi, tidak semua guru berhak menerima honor dari dana BOSP.

    Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, beberapa kategori guru justru dikecualikan:

    Berita Terkait