Berita

Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,004 kata 4 halaman
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP — Syarat Ke...
  1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar tidak termasuk dalam kategori penerima honor BOSP karena sudah mendapatkan gaji tetap dari negara melalui APBN atau APBD.

  2. Guru PPPK penuh waktu juga tidak berhak menerima honor tambahan dari BOSP karena sudah mendapat penghasilan tetap sesuai kontrak kerja.

  3. Guru honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tidak aktif mengajar, atau tidak berada di satuan pendidikan yang mendapat alokasi BOSP.

  4. Guru yang mengajar di sekolah swasta juga tidak dapat menerima honor dari dana BOSP karena mekanisme pengelolaan dana BOSP untuk sekolah swasta berbeda.

Hanya Berlaku Tahun 2026, Bukan Kebijakan Permanen

Kemdikdasmen berulang kali menegaskan bahwa relaksasi ini hanya bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Gogot Suharwoto mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

"Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat," tegas Dirjen Gogot.

Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan pendidikan di satuan pendidikan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.

Angin Segar bagi Daerah dengan Keterbatasan Fiskal

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kepala daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penurunan transfer dana pusat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah.

Berita Terkait