Berita

Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,004 kata 4 halaman
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP — Syarat Ke...

"Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia," ujar Dadang.

Kabupaten Bandung sendiri memiliki sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Daerah tersebut mengalami penurunan transfer dana pusat hingga sekitar Rp1 triliun yang berpengaruh signifikan terhadap postur APBD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin, juga mengungkapkan bahwa regulasi baru ini membuka peluang tambahan pendapatan bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya hanya mengandalkan insentif daerah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Dengan adanya tiga jalur pendapatan yakni gaji pokok dari pemerintah daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikasi, serta tambahan insentif dari dana BOSP, potensi penghasilan mereka bisa mencapai Rp2,25 juta lebih per bulan.

Evaluasi Berkala dan Pengawasan

Pihak Kemdikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan penggunaan dana BOSP tidak mengganggu operasional pendidikan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan setiap sekolah memiliki sumber daya dalam menyelenggarakan layanan dasar pendidikan.

Dengan adanya kebijakan ini, para guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia dapat bernapas lega.

Kontrak kerja mereka terjamin hingga akhir tahun 2026, dan kepastian penghasilan mulai terbuka melalui pemanfaatan dana BOSP yang telah diatur secara ketat dan bersyarat oleh Kemdikdasmen.

Berita Terkait