Bungko News – Memasuki pekan kedua Juni 2026, masih banyak pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengaku belum menerima transferan gaji ke-13 ke rekening masing-masing.
Padahal secara resmi jadwal pencairan telah dimulai pada tanggal 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bank penyalur di seluruh Indonesia.
Pemerintah sendiri telah mencatatkan realisasi yang cukup impresif untuk kategori pensiunan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 2 Juni 2026, total pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan telah mencapai Rp9,73 triliun untuk 3.097.677 pensiunan atau setara 79,27 persen dari total penerima.
Bahkan PT Taspen mengklaim bahwa dalam waktu enam jam setelah dana ditransfer dari Kementerian Keuangan, sebanyak 99,14 persen peserta pensiunan telah menerima gaji ke-13 tepat waktu.
Lantas, mengapa masih ada sebagian pensiunan yang belum menerima? Berikut ini adalah beberapa kemungkinan penyebabnya.
1. Pencairan Dilakukan Secara Bertahap
Penyebab paling umum dan tidak perlu dikhawatirkan adalah proses pencairan yang dilakukan secara bertahap.
PT Taspen telah menegaskan bahwa gaji ke-13 disalurkan secara bertahap melalui kantor bayar pensiun, baik perbankan maupun kantor pos, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, tidak semua pensiunan akan menerima dana pada hari yang sama.
Perbedaan waktu pencairan ini sangat wajar terjadi setiap tahun.
Karena itu, jika rekening Anda belum menunjukkan perubahan saldo, tidak perlu panik.
Pemerintah tetap memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pensiunan yang memenuhi syarat.
2. Rekening Bank Berstatus Dormant (Tidak Aktif)
Salah satu faktor teknis yang paling sering menyebabkan gagalnya transfer dana ke rekening pensiunan adalah status rekening yang dormant atau tidak aktif.
Menurut PT Taspen, banyak kasus gaji ke-13 pensiunan gagal cair karena rekening penerima tidak aktif.
Biasanya, rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama enam bulan akan dianggap pasif oleh pihak bank.