Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia Pencairan ini menjadi tambahan rezeki yang sangat dinanti, memberikan suntikan dana segar di pertengahan tahun Tags: Tambahan Rezeki Tags: Tambahan Rezeki
Kabar gembira bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia! PT TASPEN (Persero) memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 telah mulai disalurkan.
Pencairan ini menjadi tambahan rezeki yang sangat dinanti, memberikan suntikan dana segar di pertengahan tahun.
Berdasarkan informasi resmi yang diumumkan melalui akun Instagram @taspen, TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu.
Pembayaran ini tidak hanya mencakup gaji ke-13, tetapi juga pensiun bulanan reguler untuk periode Juni, sehingga para pensiunan menerima dua sumber penghasilan sekaligus.
Total dana yang disalurkan mencapai Rp10,83 triliun kepada sekitar 3,25 juta peserta pensiunan.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besar kecilnya gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda.
Nominalnya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, gaji ke-13 Anda adalah akumulasi dari seluruh komponen gaji yang biasa Anda terima dalam satu bulan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, komponen yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
-
Pensiun Pokok (berdasarkan golongan)
-
Tunjangan Keluarga (istri/suami dan anak)
-
Tunjangan Pangan (atau tunjangan kebutuhan pokok)
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (sesuai dengan ketentuan yang berlaku)
Rincian Lengkap Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan (PP 8/2024)
Untuk memudahkan Anda memperkirakan besaran pensiun pokok yang menjadi komponen utama gaji ke-13, berikut adalah rincian pensiun pokok berdasarkan golongan yang masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Perlu diingat, ini hanyalah besaran pokok.
Jumlah akhir yang diterima akan lebih besar karena telah ditambah tunjangan keluarga dan pangan.
Golongan I
-
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300