Berita

Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,004 kata 4 halaman
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP
Jangan Asal Ajukan! Kemdikdasmen Minta Surat Pertanggungjawaban Mutlak Kepala Daerah untuk Gaji PPPK dari BOSP — Syarat Ke...

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) secara resmi memperketat persyaratan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2026 untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan guru PPPK paruh waktu di tengah tekanan efisiensi anggaran di berbagai daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu tidak boleh diberhentikan dan kontrak kerja mereka dijamin aman setidaknya hingga akhir tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa relaksasi ini diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor GTK ASN paruh waktu. "Karena kan paruh waktu ini bukan termasuk honorer, ASN penuh waktu juga belum," kata Nunuk dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta.

Meski memberikan kelonggaran, Kemdikdasmen menerapkan sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah (pemda) sebelum dapat memanfaatkan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu.

Syarat Ketat Penggunaan Dana BOSP

Pemerintah daerah yang ingin mengajukan relaksasi ini tidak bisa serta merta menggunakan dana BOSP.

Dirjen PAUD Dikdas PNFI Kemdikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat terbatas dan bersyarat.

Pemda pengusul wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut:

  1. Menyampaikan pernyataan resmi terkait jumlah guru dan tenaga kependidikan berstatus ASN PPPK paruh waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

  2. Menjelaskan kondisi fiskal daerah, termasuk keterbatasan anggaran yang menjadi alasan pengajuan relaksasi.

  3. Menyusun rencana penguatan penganggaran melalui APBD untuk membiayai komponen tersebut pada tahun anggaran berikutnya. Hal ini penting karena relaksasi hanya berlaku sementara dan pemda tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD.

  4. Melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati, wali kota, atau gubernur untuk memastikan permintaan yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Gogot menekankan bahwa kebijakan ini tidak otomatis berlaku untuk semua satuan pendidikan. "Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Jadi harus memang sesuai dengan kondisi, kebutuhan riil di satuan pendidikan. Jadi ini bersyarat," tegasnya.

Batasan Penggunaan Dana BOSP

Kemdikdasmen juga menetapkan batasan pagu penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu.

Gogot Suharwoto menyatakan bahwa maksimal penggunaan dana BOSP untuk keperluan ini adalah 20 persen dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOSP yang diterima satuan pendidikan.

Lebih lanjut, besaran honor yang dibayarkan tidak boleh lebih rendah dari nominal yang diterima guru tersebut saat masih berstatus honorer. "Basis kami adalah kecukupan 20 persen, maksimalnya 20 persen, minimalnya adalah honor yang sudah diterima sebelumnya. Jadi, kalau misalnya sebelumnya dia sebagai guru honor, terima 500 (ribu rupiah), paling tidak menerima itu ya," ujar Gogot.

Untuk sekolah negeri, maksimal penggunaan dana BOSP mencapai 20 persen, sedangkan untuk sekolah swasta mencapai 40 persen.

Kategori Guru yang Tidak Berhak Menerima Honor BOSP

Meski ada relaksasi, tidak semua guru berhak menerima honor dari dana BOSP.

Berdasarkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, beberapa kategori guru justru dikecualikan:

  1. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif mengajar tidak termasuk dalam kategori penerima honor BOSP karena sudah mendapatkan gaji tetap dari negara melalui APBN atau APBD.

  2. Guru PPPK penuh waktu juga tidak berhak menerima honor tambahan dari BOSP karena sudah mendapat penghasilan tetap sesuai kontrak kerja.

  3. Guru honorer yang tidak memenuhi syarat administrasi, seperti tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan, tidak aktif mengajar, atau tidak berada di satuan pendidikan yang mendapat alokasi BOSP.

  4. Guru yang mengajar di sekolah swasta juga tidak dapat menerima honor dari dana BOSP karena mekanisme pengelolaan dana BOSP untuk sekolah swasta berbeda.

Hanya Berlaku Tahun 2026, Bukan Kebijakan Permanen

Kemdikdasmen berulang kali menegaskan bahwa relaksasi ini hanya bersifat sementara dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Gogot Suharwoto mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.

"Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat," tegas Dirjen Gogot.

Pemerintah daerah tetap berkewajiban mengalokasikan anggaran pendidik dan tenaga kependidikan melalui APBD sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Relaksasi ini diberikan untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan pendidikan di satuan pendidikan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, serta penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penganggaran pendidikan.

Angin Segar bagi Daerah dengan Keterbatasan Fiskal

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah kepala daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat penurunan transfer dana pusat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah.

"Alhamdulillah, perjuangan meraih hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia," ujar Dadang.

Kabupaten Bandung sendiri memiliki sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu yang terdiri atas 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Daerah tersebut mengalami penurunan transfer dana pusat hingga sekitar Rp1 triliun yang berpengaruh signifikan terhadap postur APBD.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Barat, Lalu Najamuddin, juga mengungkapkan bahwa regulasi baru ini membuka peluang tambahan pendapatan bagi guru PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya hanya mengandalkan insentif daerah sebesar Rp250 ribu per bulan.

Dengan adanya tiga jalur pendapatan yakni gaji pokok dari pemerintah daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang telah bersertifikasi, serta tambahan insentif dari dana BOSP, potensi penghasilan mereka bisa mencapai Rp2,25 juta lebih per bulan.

Evaluasi Berkala dan Pengawasan

Pihak Kemdikdasmen akan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan efektivitas kebijakan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tercapainya tujuan utama, yaitu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan penggunaan dana BOSP tidak mengganggu operasional pendidikan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan setiap sekolah memiliki sumber daya dalam menyelenggarakan layanan dasar pendidikan.

Dengan adanya kebijakan ini, para guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia dapat bernapas lega.

Kontrak kerja mereka terjamin hingga akhir tahun 2026, dan kepastian penghasilan mulai terbuka melalui pemanfaatan dana BOSP yang telah diatur secara ketat dan bersyarat oleh Kemdikdasmen.

Berita Terkait