Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur negara di seluruh Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa hanya empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen
Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur negara di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) secara resmi telah memulai penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026.
Pencairan ini dimulai pada hari Selasa, 2 Juni 2026, dan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, tidak semua pensiunan menerima tambahan penghasilan tahunan ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa hanya empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen.
Empat Kategori Pensiunan Penerima Gaji ke-13
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, keempat kategori pensiunan yang menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
Kategori pertama adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kategori kedua adalah pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kategori ketiga adalah pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kategori keempat adalah pensiunan pejabat negara.
Berdasarkan regulasi tersebut, penerima manfaat tidak hanya terbatas pada pensiunan PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga mencakup pensiunan pejabat negara yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Dengan kata lain, para pensiunan yang berada di luar keempat kategori tersebut, seperti pensiunan pegawai BUMN atau pensiunan swasta, tidak akan menerima gaji ke-13 melalui skema ini.
Besaran Gaji ke-13 Setara dengan Pensiun Bulanan
Lantas, berapa besar nominal yang akan diterima oleh para pensiunan? Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan besarannya setara dengan pensiun bulanan (penghasilan pensiun) yang biasa diterima.