Berita

99 Persen Tersalurkan di Hari Pertama! Taspen Pastikan 4 Kategori Pensiunan Terima Gaji ke-13 Utuh

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,143 kata 4 halaman
99 Persen Tersalurkan di Hari Pertama! Taspen Pastikan 4 Kategori Pensiunan Terima Gaji ke-13 Utuh
99 Persen Tersalurkan di Hari Pertama! Taspen Pastikan 4 Kategori Pensiunan Terima Gaji ke-13 Utuh — Empat Kategori Pensiu...

Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur negara di seluruh Indonesia Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa hanya empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen

Kabar gembira bagi para pensiunan aparatur negara di seluruh Indonesia.

PT Taspen (Persero) secara resmi telah memulai penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026.

Pencairan ini dimulai pada hari Selasa, 2 Juni 2026, dan disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, tidak semua pensiunan menerima tambahan penghasilan tahunan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa hanya empat kategori pensiunan yang berhak menerima gaji ke-13 melalui PT Taspen.

Empat Kategori Pensiunan Penerima Gaji ke-13

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, keempat kategori pensiunan yang menerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut.

Kategori pertama adalah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kategori kedua adalah pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kategori ketiga adalah pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kategori keempat adalah pensiunan pejabat negara.

Berdasarkan regulasi tersebut, penerima manfaat tidak hanya terbatas pada pensiunan PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga mencakup pensiunan pejabat negara yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Dengan kata lain, para pensiunan yang berada di luar keempat kategori tersebut, seperti pensiunan pegawai BUMN atau pensiunan swasta, tidak akan menerima gaji ke-13 melalui skema ini.

Besaran Gaji ke-13 Setara dengan Pensiun Bulanan

Lantas, berapa besar nominal yang akan diterima oleh para pensiunan? Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, dengan besarannya setara dengan pensiun bulanan (penghasilan pensiun) yang biasa diterima.

Nominal ini berbeda-beda bagi setiap penerima karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan pensiun masing-masing.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk Golongan I (Juru), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Untuk Golongan II (Pengatur), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Untuk Golongan III (Penata), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Untuk Golongan IV (Pembina), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Perlu diketahui bahwa kisaran nominal ini adalah estimasi dan dapat berbeda bagi setiap individu karena faktor tambahan tunjangan dan kelas jabatan.

Meskipun demikian, adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 turut mempengaruhi nominal gaji ke-13 tahun ini.

Komponen Penghasilan yang Diperhitungkan

Gaji ke-13 bagi pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.

Beberapa komponen yang menjadi dasar penghitungan meliputi pensiun pokok (setelah kenaikan 12 persen berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024), tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen, serta tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.

Keseluruhan komponen ini dijumlahkan dan menjadi nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.

Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah

Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.

Pengecualian hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, para pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan apapun, berbeda dengan gaji pensiun bulanan yang biasanya dipotong untuk iuran dan angsuran kredit.

Komisaris Utama PT Taspen, Fary Djemi Francis, menegaskan bahwa meskipun pensiunan memiliki pinjaman di mitra bayar, dana gaji ke-13 tersebut tidak boleh dipotong oleh mitra bayar. "Kita menyampaikan apresiasi kepada TASPEN karena keandalan sistemnya dalam waktu 6 jam uang yang ditransfer dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu," ujar Fary dalam keterangannya di Batam, Rabu (3/6/2026).

Ketentuan Khusus bagi Penerima Manfaat Ganda

Pemerintah juga menetapkan beberapa aturan penting bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat.

Jika penerima memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan PNS sekaligus penerima pensiun janda/duda), maka gaji ke-13 dibayarkan untuk keduanya.

Namun, jika penerima adalah aparatur negara aktif sekaligus penerima pensiun, maka yang dibayarkan adalah nominal yang terbesar.

Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan melalui PT Taspen.

Proses Pencairan Otomatis, Tanpa Perlu Daftar Ulang

Salah satu kemudahan yang patut disyukuri adalah para pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang untuk menerima gaji ke-13 ini.

Pembayaran dilakukan secara otomatis berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026.

Namun, Corporate Secretary Taspen, Henra, mengingatkan agar para pensiunan tetap melakukan autentikasi rutin bulanan pada awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen agar proses transfer gaji pokok dan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.

Di tengah proses pencairan, Taspen juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Taspen menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan kepada peserta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Capaian Penyaluran: 99 Persen Terealisasi di Hari Pertama

PT Taspen mencatatkan capaian yang luar biasa dalam penyaluran gaji ke-13 tahun 2026.

Pada hari pertama penyaluran, Selasa (2/6/2026), sebanyak 99,14 persen dari total 3,25 juta peserta pensiunan telah menerima manfaatnya.

Jumlah penerima ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 3,16 juta peserta pensiunan.

Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran juga mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar, dengan nilai penyaluran yang sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026.

Dari segi kecepatan waktu, capaian 99,14 persen di hari pertama ini juga meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 96 persen pada hari pertama penyaluran.

Lompatan ini tidak lepas dari penerapan sistem yang handal dan kolaborasi yang solid antara Taspen, Kementerian Keuangan, serta 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Uji petik pun telah dilakukan di berbagai kantor cabang Taspen, termasuk di wilayah Batam dan Makassar yang turut dihadiri langsung oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Taspen, guna memastikan kesiapan sistem sebelum penyaluran massal.

Kesimpulan

Pencairan Gaji ke-13 oleh PT Taspen untuk tahun 2026 telah resmi dimulai sejak 2 Juni lalu.

Hanya empat kategori pensiunan yang berhak menerimanya, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 setara dengan pensiun bulanan yang biasa diterima, bebas potongan iuran, dan pajaknya ditanggung pemerintah.

Proses pencairan berjalan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, dengan capaian 99 persen tersalurkan di hari pertama.

Para pensiunan diimbau untuk segera melakukan autentikasi bulanan melalui aplikasi Andal by Taspen dan waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Berita Terkait