Nominal ini berbeda-beda bagi setiap penerima karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, masa kerja, serta tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan pensiun masing-masing.
Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Untuk Golongan I (Juru), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Untuk Golongan II (Pengatur), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800. Untuk Golongan III (Penata), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Untuk Golongan IV (Pembina), estimasi nominalnya berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Perlu diketahui bahwa kisaran nominal ini adalah estimasi dan dapat berbeda bagi setiap individu karena faktor tambahan tunjangan dan kelas jabatan.
Meskipun demikian, adanya kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 turut mempengaruhi nominal gaji ke-13 tahun ini.
Komponen Penghasilan yang Diperhitungkan
Gaji ke-13 bagi pensiunan tidak hanya terdiri dari pensiun pokok.
Beberapa komponen yang menjadi dasar penghitungan meliputi pensiun pokok (setelah kenaikan 12 persen berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024), tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dan tunjangan anak sebesar 2 persen, serta tunjangan pangan yang diberikan dalam bentuk uang senilai 10 kilogram beras.
Keseluruhan komponen ini dijumlahkan dan menjadi nominal gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pensiunan.
Tanpa Potongan, Pajak Ditanggung Pemerintah
Kabar baik lainnya, gaji ke-13 tahun 2026 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun.
Pengecualian hanya berlaku untuk Pajak Penghasilan (PPh) yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, para pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara utuh tanpa potongan apapun, berbeda dengan gaji pensiun bulanan yang biasanya dipotong untuk iuran dan angsuran kredit.