Sekretaris desa memiliki peran penting dalam mengelola administrasi pemerintahan, menyusun laporan, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di desa.
3. Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan perangkat desa yang bertugas menjalankan kegiatan teknis pemerintahan desa sesuai bidangnya.
Jabatan pelaksana teknis biasanya terdiri dari beberapa Kepala Seksi (Kasi), antara lain:
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
Masing-masing kepala seksi bertanggung jawab membantu kepala desa dalam pelaksanaan program pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Unsur Kewilayahan
Selain sekretariat dan pelaksana teknis, struktur pemerintah desa juga memiliki unsur kewilayahan yang dipimpin oleh Kepala Dusun (Kadus).
