JAKARTA โ Struktur organisasi pemerintah desa terbaru tahun 2026 menjadi salah satu informasi penting bagi aparatur desa maupun masyarakat.
Susunan organisasi ini mengatur pembagian tugas dan fungsi perangkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat di desa berjalan efektif dan transparan.
Secara umum, struktur organisasi pemerintah desa di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Regulasi tersebut mengatur komposisi perangkat desa dan hubungan kerja antar jabatan di lingkungan pemerintahan desa.
Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, pemerintah desa dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat secara lebih terarah dan akuntabel.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru 2026
Dalam struktur pemerintahan desa terbaru, kepala desa menjadi pimpinan tertinggi yang memimpin seluruh kegiatan pemerintahan desa.
Kepala desa kemudian dibantu oleh perangkat desa yang memiliki tugas sesuai bidang masing-masing.
Secara umum, susunan organisasi pemerintah desa terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina masyarakat, serta memberdayakan warga desa.
Kepala desa juga berwenang menetapkan peraturan desa dan mengelola keuangan serta aset desa.
Selain itu, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah melalui prosedur yang berlaku.
2. Sekretariat Desa
Sekretariat desa dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang berfungsi membantu kepala desa dalam menjalankan administrasi pemerintahan desa.
Sekretariat desa biasanya terdiri dari beberapa kepala urusan (Kaur), antara lain:
– Kaur Tata Usaha dan Umum
– Kaur Keuangan
– Kaur Perencanaan
Sekretaris desa memiliki peran penting dalam mengelola administrasi pemerintahan, menyusun laporan, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik di desa.
3. Pelaksana Teknis
Pelaksana teknis merupakan perangkat desa yang bertugas menjalankan kegiatan teknis pemerintahan desa sesuai bidangnya.
Jabatan pelaksana teknis biasanya terdiri dari beberapa Kepala Seksi (Kasi), antara lain:
– Kasi Pemerintahan
– Kasi Kesejahteraan
