Berita

Segini Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan, Golongan IV Bisa Terima Hingga Rp4,9 Juta

Redaksi 0 6 menit 3 halaman
Segini Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan, Golongan IV Bisa Terima Hingga Rp4,9 Juta
Segini Nominal Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan, Golongan IV Bisa Terima Hingga Rp4,9 Juta — Kabar baik bagi seluruh ap...

Bungko NewsKabar baik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) hingga para pensiunan.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan dalam waktu dekat, paling cepat pada Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran ini sudah disiapkan.

"Nanti kan ada gaji ke-13.

Nanti keluar pasti," ujarnya, dikutip Kamis (21/5/2026).

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Jadwal Pencairan

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026.

"(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026."

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya (2025), proses pencairan biasanya sudah dimulai sejak tanggal 2 Juni dan dilakukan secara bertahap. Meski begitu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan di masing-masing instansi.

Para penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari pemerintah, Taspen, dan instansi terkait.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok penerima, antara lain:

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS dan CPNS

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI dan anggota Polri

  4. Pejabat negara

  5. Pensiunan PNS, TNI, Polri

  6. Penerima pensiun dan penerima tunjangan

  7. Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun secara terus-menerus atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.

Khusus bagi PPPK, gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima secara proporsional, namun bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026, tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.

Yang Tidak Berhak Menerima

Meski sebagian besar aparatur negara mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (di dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait