Berita

Resmi! DPR Setujui Alih Status Dosen PPPK ke PNS, Komisi X: Ini Komitmen Perbaiki Pendidikan

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Resmi! DPR Setujui Alih Status Dosen PPPK ke PNS, Komisi X: Ini Komitmen Perbaiki Pendidikan
Resmi! DPR Setujui Alih Status Dosen PPPK ke PNS, Komisi X: Ini Komitmen Perbaiki Pendidikan — 942 dosen yang masuk dalam ...

Bungko NewsAngin segar bagi ribuan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas memberikan restu terhadap alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan total 10.942 dosen yang masuk dalam usulan prioritas.

Keputusan ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh berbagai elemen, mulai dari organisasi profesi hingga anggota dewan yang konsisten memperjuangkan hak dan kepastian karier bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

DPR Beri Lampu Hijau, Ini Komitmennya

Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan pendidikan, menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memperjuangkan nasib dosen PPPK.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah urusan sektoral semata, melainkan bagian dari upaya besar untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.

"Semakin banyak kami bertemu, semakin kami tahu begitu banyak problem yang harus diselesaikan.

Mulai dari persoalan tukin (tunjangan kinerja), status kepegawaian, kesempatan studi lanjut, hingga kesejahteraan dosen," ujar My Esti di hadapan perwakilan Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Forum Komunikasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Dosen ASN PPPK.

Komisi X DPR RI berjanji akan mengawal seluruh aspirasi ini dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

"Kalau sudah begini, ini bukan urusan fraksi apa.

Ini adalah komitmen Komisi X untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

10.942 Dosen Masuk Usulan Prioritas

Berdasarkan data yang dihimpun oleh DPR bersama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, terdapat 10.942 dosen PPPK yang diusulkan untuk segera dialihkan statusnya menjadi PNS.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari kebutuhan mendesak di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang selama ini sangat bergantung pada tenaga pendidik berstatus kontrak.

Angka ini menjadi perhatian serius bagi DPR karena sebagian besar dari dosen-dosen tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, namun masih terbelenggu oleh status PPPK yang bersifat kontrak.

Mengapa Alih Status Dosen PPPK Mendesak?

Perjuangan alih status ini bukan tanpa alasan.

Dosen PPPK memiliki tanggung jawab akademik yang sama beratnya dengan dosen PNS, yaitu menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskriminasi sistemik yang dialami oleh para dosen PPPK.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa status PPPK belum menjamin para dosen bisa aman dalam pekerjaannya.

"Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS.

Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," jelas Unifah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait