Bungko News – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair dalam waktu dekat, paling cepat pada Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pekan lalu menyatakan bahwa proses administrasi dan verifikasi data penerima sudah memasuki tahap akhir.
"Kami targetkan awal Juni 2026 sudah mulai mentransfer ke rekening masing-masing.
Mohon bersiap karena pencairan dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Siapa Saja yang Dapat?
Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 meliputi:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
-
Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun secara terus-menerus
Kapan Tepatnya?
Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9/2026:
"Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."
Pemerintah belum menetapkan tanggal pasti, namun mengimbau para penerima untuk mulai memantau rekening masing-masing mulai minggu pertama Juni 2026.
Jika ada kendala teknis, pencairan tetap dapat dilakukan setelah Juni 2026.
Besaran dan Komponen
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi: