| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Gaji pokok | Sesuai golongan dan masa kerja |
| Tunjangan keluarga | Istri/suami (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan beras atau setara |
| Tunjangan jabatan | Tunjangan jabatan atau tunjangan umum |
| Tunjangan kinerja | Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi |
Kabar baik: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.
Penerima menerima dalam jumlah utuh.
Yang Tidak Berhak
Dua kategori ini dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13:
-
Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Anggaran Rp55 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun dari APBN (untuk instansi pusat) dan APBD (untuk pemerintah daerah).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
Imbauan Pemerintah
Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk:
-
Memantau informasi resmi melalui kanal Kemenkeu, Taspen, dan instansi terkait
-
Tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial, terutama klaim pemangkasan atau penundaan gaji ke-13
-
Segera melaporkan ke unit kepegawaian jika rekening bermasalah
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hampir pasti cair dalam hitungan hari atau minggu menuju Juni 2026.
Pastikan data kepegawaian Anda valid dan pantau terus rekening masing-masing.
Bersiaplah! Dana tambahan ini diharapkan meringankan beban menjelang tahun ajaran baru dan meningkatkan daya beli keluarga.
Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026, Kementerian Keuangan RI, Kementerian PANRB