Berita

Intip Besaran Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri yang Cair Sebentar Lagi, Ada Kenaikan?

Redaksi 0 3 menit 2 halaman
Intip Besaran Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri yang Cair Sebentar Lagi, Ada Kenaikan?
Intip Besaran Gaji ke-13 ASN dan TNI-Polri yang Cair Sebentar Lagi, Ada Kenaikan? — Kabar baik bagi aparatur sipil negara ...
 
 
Komponen Keterangan
Gaji pokok Sesuai golongan dan masa kerja
Tunjangan keluarga Istri/suami (10%) dan anak (2% per anak, maksimal 2 anak)
Tunjangan pangan Tunjangan beras atau setara
Tunjangan jabatan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

Kabar baik: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.

Penerima menerima dalam jumlah utuh.

Yang Tidak Berhak

Dua kategori ini dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-13:

  1. Pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan

Anggaran Rp55 Triliun

Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun dari APBN (untuk instansi pusat) dan APBD (untuk pemerintah daerah).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan gaji ke-13 dapat mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.

Imbauan Pemerintah

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk:

  • Memantau informasi resmi melalui kanal Kemenkeu, Taspen, dan instansi terkait

  • Tidak mudah percaya pada informasi hoaks yang beredar di media sosial, terutama klaim pemangkasan atau penundaan gaji ke-13

  • Segera melaporkan ke unit kepegawaian jika rekening bermasalah

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan hampir pasti cair dalam hitungan hari atau minggu menuju Juni 2026.

Pastikan data kepegawaian Anda valid dan pantau terus rekening masing-masing.

Bersiaplah! Dana tambahan ini diharapkan meringankan beban menjelang tahun ajaran baru dan meningkatkan daya beli keluarga.


Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026, Kementerian Keuangan RI, Kementerian PANRB

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait