Berita

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya — Jadwal Lengkap Penc...

Bungko NewsKabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dicairkan secara bertahap mulai Juni 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Jadwal Lengkap Pencairan

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026:

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

(2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026. 

Pemerintah memperkirakan pencairan akan mulai dilakukan pada awal Juni 2026.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya (2025), pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 sejak tanggal 2 Juni kepada ASN pusat dan daerah, TNI, Polri, hingga pensiunan.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Para penerima diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen dan PT Asabri terkait jadwal pencairan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.

Berikut daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat negara

  • Pensiunan (PNS, TNI, Polri)

  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan lainnya

Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 akan dibayarkan penuh kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dijadwalkan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Bagi PNS dan CPNS yang menggunakan APBN, besaran yang diterima sebesar 80 persen dari gaji pokok dan masih akan ditambah dengan tunjangan kinerja serta berbagai fasilitas tunjangan melekat lainnya.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK juga dipastikan mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya.

Namun, terdapat aturan perhitungan masa kerja yang spesifik.

Sistem pembayaran dilakukan secara proporsional apabila masa kerja pegawai tersebut belum genap satu tahun penuh.

Komponen gaji ke-13 untuk PPPK terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan di instansi masing-masing.

Yang Tidak Berhak Menerima

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait