Berita

Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Mei 2026 Sudah Masuk Rekening KKS, Segini Nominal yang Diterima

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Mei 2026 Sudah Masuk Rekening KKS, Segini Nominal yang Diterima
Kabar Gembira! Bansos PKH Tahap 2 Mei 2026 Sudah Masuk Rekening KKS, Segini Nominal yang Diterima — Kabar baik bagi Keluar...

Bungko NewsKabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa pencairan bansos PKH tahap 2 untuk periode April–Juni 2026 telah mulai disalurkan secara bertahap sejak April lalu dan masih terus berlangsung hingga saat ini, dengan sebagian besar penerima sudah mulai menerima dana bantuan.

Berdasarkan data pemantauan dari sistem pendamping sosial, per pertengahan Mei 2026, sekitar 70 persen lebih dana bansos PKH tahap 2 sudah terdistribusikan ke rekening para KPM.

Jadwal Pencairan PKH Mei 2026

Pemerintah membagi penyaluran bansos PKH menjadi empat tahap dalam satu tahun.

 
 
Tahap Periode Status
Tahap 1 Januari – Maret 2026 Telah selesai
Tahap 2 April – Juni 2026 Sedang berlangsung
Tahap 3 Juli – September 2026 Akan datang
Tahap 4 Oktober – Desember 2026 Akan datang

Secara spesifik, PKH tahap 2 sudah mulai disalurkan sejak 10 April 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026. Pencairan PKH pada Mei 2026 secara resmi dijadwalkan berlangsung antara tanggal 5 hingga 25 Mei 2026, dengan alokasi dana yang ditransfer secara bertahap ke masing-masing bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta Bank BSI sesuai dengan zona wilayah domisili penerima.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa pemerintah telah mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos lebih cepat dan tepat sasaran.

"Biasanya data itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan.

Tapi alhamdulillah ini kita majukan untuk kita terima tanggal 10," kata Gus Ipul dalam siaran Kemensos. Dengan percepatan ini, Kemensos memiliki waktu lebih panjang untuk menyalurkan bantuan, sehingga prosentase penyaluran terus meningkat.

💰 Target Penerima dan Besaran Bantuan

Berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN oleh Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru resmi ditetapkan sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2026.

Besaran bantuan PKH per tahap bervariasi berdasarkan kategori penerima sebagai berikut:

 
 
Kategori Penerima Nominal per Tahap Total per Tahun
Ibu Hamil / Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Pendidikan Anak SD Rp225.000 Rp900.000
Pendidikan Anak SMP Rp375.000 Rp1.500.000
Pendidikan Anak SMA Rp500.000 Rp2.000.000
Lanjut Usia (70+ tahun) Rp600.000 Rp2.400.000
Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000

Kriteria penerima bansos PKH tahap 2 tahun 2026 meliputi: terdaftar dalam DTSEN Kemensos, termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, masuk kategori desil 1 hingga desil 4, memiliki data kependudukan yang valid, serta belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya bagi KPM baru.

Update Pencairan Hari Ini (21 Mei 2026)

Per hari ini, Kamis, 21 Mei 2026, proses pencairan PKH tahap kedua masih terus berlanjut.

Berdasarkan pantauan, berikut rincian pencairan berdasarkan bank penyalur:

Bank BSI

Untuk KPM di wilayah Aceh dan sekitarnya, pencairan PKH masih terus berjalan hingga semua kuota terpenuhi.

BPNT juga sudah mulai cair dan masih berlanjut bagi KPM yang kepesertaannya masih aktif.

Bank BNI

Pencairan PKH melalui Bank BNI juga sedang berjalan.

Per tanggal 21 Mei 2026, sejumlah daerah seperti Kabupaten Cirebon, Malang, Indramayu, Probolinggo, Tuban, Pemalang, Bekasi, Bandung, Sukabumi, Kediri, Lamongan, Bojonegoro, Karawang, Pasuruan, Magelang, Bantul, Ngawi, Pamekasan, Gresik, Klaten, Wonosobo, Bondowoso, Sragen, Jombang, Wonogiri, Kuningan, Ponorogo, Banyuwangi, Tegal, Mojokerto, Blitar, Sidoarjo, Rembang, Lumajang, serta Kota Tangerang sudah melaporkan pencairan.

Bank Mandiri

Bantuan PKH melalui Bank Mandiri juga sudah cair di berbagai daerah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait