Bungko News – Kabar gembira bagi aparatur negara.
Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tinggal menghitung hari.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan diminta bersiap karena dana akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Dapat?
Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 juga meliputi:
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Pejabat negara
-
Pensiunan PNS, TNI, Polri
-
Penerima pensiun dan tunjangan lainnya
-
Pegawai non-ASN dengan masa kerja minimal 1 tahun
Kapan Persisnya Cair?
PP Nomor 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyebutkan: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."
Meski tanggal pasti belum diumumkan, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sudah mulai memproses data penerima.
Jika ada kendala teknis, pencairan tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 sesuai ayat (2).
Komponen dan Besaran
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:
-
Gaji pokok