Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak)
Tunjangan pangan (beras)
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja atau profesi
Kabar baiknya: Gaji ke-13 tidak dipotong iuran apapun.
Penerima menerima utuh sesuai hak.
Yang Tidak Berhak
Dua kategori ini dipastikan tidak menerima:
-
Pegawai sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar pihak lain
Anggaran dan Dampak Ekonomi
Pemerintah menyiapkan total sekitar Rp55 triliun dari APBN dan APBD.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan gaji ke-13 diharapkan menjadi penopang ekonomi kuartal II-2026 serta meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Imbauan
Kemenkeu mengingatkan agar masyarakat hanya mempercayai informasi resmi dari kementerian/lembaga terkait.
Klaim pemotongan atau penundaan gaji ke-13 yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Pantau terus rekening masing-masing mulai awal Juni 2026. Jika belum cair, jangan panik — proses tetap berlangsung secara bertahap di setiap daerah.