Berita

Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026

Redaksi 0 2 menit 2 halaman
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026
Catat! Pegawai Cuti di Luar Tanggungan Negara Tidak Dapat Gaji ke-13 Juni 2026 — Kabar gembira bagi aparatur negara.

Bungko NewsKabar gembira bagi aparatur negara.

Pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 tahun 2026 tinggal menghitung hari.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan diminta bersiap karena dana akan masuk ke rekening masing-masing paling cepat Juni 2026.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah tahun ajaran baru sekolah.

Siapa Saja yang Dapat?

Selain ASN, TNI, dan Polri, penerima gaji ke-13 juga meliputi:

Kapan Persisnya Cair?

PP Nomor 9/2026 Pasal 15 ayat (1) menyebutkan: "Pembayaran Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling cepat pada bulan Juni."

Meski tanggal pasti belum diumumkan, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah sudah mulai memproses data penerima.

Jika ada kendala teknis, pencairan tetap bisa dilakukan setelah Juni 2026 sesuai ayat (2).

Komponen dan Besaran

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026, meliputi:

  • Gaji pokok

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait