-
Buka situs
cekbansos.kemensos.go.iddi browser HP atau komputer -
Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
-
Ketik kode captcha yang muncul (refresh jika tidak terbaca)
-
Pilih secara berurutan nama Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai KTP
-
Klik tombol "Cari Data"
-
Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil di layar
Melalui Aplikasi Cek Bansos
-
Unduh dan instal aplikasi "Cek Bansos" di ponsel
-
Isi NIK atau nama sesuai KTP
-
Pilih wilayah domisili
-
Klik "Cek Data"
Melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang terbiasa mengambil dana tunai melalui PT Pos Indonesia, undangan fisik biasanya dibagikan oleh ketua RT setempat pada minggu kedua bulan ini.
Pastikan untuk selalu memeriksa kesesuaian nominal yang diterima dengan surat undangan tersebut.
Jika mengalami kendala, KPM dapat menghubungi Kemensos melalui call center 021-171 atau WhatsApp 0887-7171-171.
Aturan Baru: Saldo Bansos Hangus Jika Tidak Ditarik dalam 30 Hari
Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang wajib diketahui oleh seluruh KPM: saldo bansos yang tidak ditarik dalam waktu 30 hari akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah menerima saldo, disarankan untuk segera melakukan penarikan.
Jika terjadi keterlambatan masuknya saldo ke KKS karena proses kliring antar bank, KPM disarankan untuk menunggu maksimal 3×24 jam hari kerja sebelum mengajukan keluhan ke pendamping sosial.
Kesimpulan
✅ PKH Mei 2026 SUDAH CAIR secara bertahap — Proses pencairan PKH tahap 2 sudah dimulai sejak 10 April 2026 dan terus berlangsung hingga Juni 2026, dengan mayoritas KPM sudah menerima bantuan.
✅ Cek status secara berkala — Gunakan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos" untuk memantau status penerimaan.
✅ Waspada terhadap penipuan — Pemerintah tidak pernah meminta biaya administrasi atau data pribadi melalui media sosial.
Selalu gunakan kanal resmi Kemensos.
✅ Segera tarik saldo setelah cair — Saldo bansos yang tidak ditarik dalam 30 hari akan hangus.
✅ Bersabar jika belum cair — Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai wilayah, bank penyalur, dan kesiapan administrasi data.
Sumber: Kemensos RI, BPS, PP Nomor 9 Tahun 2026, serta pantauan dari berbagai kanal informasi resmi bansos.