Berita

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya
Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS dan PPPK 2026 Cair Bertahap Mulai Juni, Ini Jadwal Lengkapnya — Jadwal Lengkap Penc...

Meski sebagian besar ASN mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:

  1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)

  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Gaji ke-13 — Segini Nominalnya

Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima.

Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima.

Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan

Berikut perkiraan kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:

 
 
Golongan Kisaran Nominal
Golongan I (a-d) Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (a-d) Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (a-d) Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (a-e) Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN

Bagi pejabat struktural dan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 jauh lebih tinggi:

 
 
Jabatan Nominal
Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp31.474.800
Wakil Ketua Rp29.665.400
Sekretaris/Anggota Rp28.104.300
Setingkat Eselon I Rp24.886.200
Setingkat Eselon II Rp19.514.300
Setingkat Eselon III Rp13.842.300
Setingkat Eselon IV Rp10.612.900

Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:

 
 
Pendidikan Masa Kerja ≤ 10 tahun Masa Kerja > 20 tahun
SD/SMP/sederajat Rp4.285.200 Rp5.052.600
SMA/D-I/sederajat Rp4.907.700 Rp5.861.500
DII/DIII/sederajat Rp5.488.500 Rp6.524.200
S1/DIV/sederajat Rp6.591.000 Rp7.825.800
S2/S3/sederajat Rp7.764.100 – Rp9.000.000

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  1. Gaji pokok — sesuai pangkat dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga — untuk suami/istri dan anak

  3. Tunjangan pangan — tunjangan beras atau setara

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi

Tidak Ada Potongan Iuran

Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.

Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para penerima akan menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.

Mekanisme Pencairan — Cair Otomatis

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan yang lebih mudah dan transparan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, proses pencairan dilakukan dengan sistem pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait