Meski sebagian besar ASN mendapat gaji ke-13, ada dua kategori yang tidak berhak menerimanya:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara (CLTN)
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran Gaji ke-13 — Segini Nominalnya
Besaran gaji ke-13 tidak sama untuk semua penerima.
Nominalnya mengikuti golongan terakhir, masa kerja, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima.
Pemerintah menetapkan bahwa nominal yang diterima didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Rincian Gaji ke-13 PNS Berdasarkan Golongan
Berikut perkiraan kisaran nominal gaji ke-13 untuk PNS berdasarkan golongan:
| Golongan | Kisaran Nominal |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-d) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi. Besaran aktual dapat berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Rincian Gaji ke-13 untuk Pejabat dan Pegawai Non-ASN
Bagi pejabat struktural dan lembaga nonstruktural, besaran gaji ke-13 jauh lebih tinggi:
| Jabatan | Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
| Setingkat Eselon I | Rp24.886.200 |
| Setingkat Eselon II | Rp19.514.300 |
| Setingkat Eselon III | Rp13.842.300 |
| Setingkat Eselon IV | Rp10.612.900 |
Untuk pegawai non-ASN, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan tingkat pendidikan dan masa kerja:
| Pendidikan | Masa Kerja ≤ 10 tahun | Masa Kerja > 20 tahun |
|---|---|---|
| SD/SMP/sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA/D-I/sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| DII/DIII/sederajat | Rp5.488.500 | Rp6.524.200 |
| S1/DIV/sederajat | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| S2/S3/sederajat | Rp7.764.100 – Rp9.000.000 | – |
Komponen Gaji ke-13
Komponen gaji ke-13 terdiri dari:
-
Gaji pokok — sesuai pangkat dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga — untuk suami/istri dan anak
-
Tunjangan pangan — tunjangan beras atau setara
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
Tidak Ada Potongan Iuran
Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apapun.
Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para penerima akan menerima dana dalam jumlah utuh sesuai hak masing-masing.
Mekanisme Pencairan — Cair Otomatis
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencairan yang lebih mudah dan transparan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, proses pencairan dilakukan dengan sistem pembayaran langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.