Pemerintah daerah mulai memberikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Ribuan pegawai yang selama ini menanti kepastian akhirnya mendapatkan sinyal positif terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Salah satu daerah yang memastikan pemberian THR adalah Pemerintah Kota Makassar.
Pemerintah daerah tersebut menyatakan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR pada tahun 2026, sebagaimana aparatur lain di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi sekitar 8.000 PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.
Selama ini, status mereka kerap menimbulkan perdebatan terkait hak atas tunjangan, termasuk THR.
PPPK Paruh Waktu Akhirnya Dapat THR
Dalam keterangannya, pemerintah daerah menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap termasuk bagian dari aparatur negara sehingga layak mendapatkan perhatian yang sama menjelang hari raya keagamaan.
Dengan kebijakan tersebut, ribuan pegawai yang bekerja dengan skema kontrak paruh waktu dapat merasakan manfaat tambahan penghasilan menjelang Lebaran.
