Pemerintah memberlakukan aturan penting dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keempat akhir 2025.
Perubahan fundamental terjadi dengan pemberlakuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial, yang berdampak pada peninjauan ulang terhadap jutaan penerima manfaat.
Pergantian Basis Data Nasional
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 12 Juni 2025, pemerintah menetapkan penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya data acuan untuk program bantuan dan pemberdayaan sosial.
Aturan baru ini mencabut Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang DTKS, menandai perubahan kebijakan data yang signifikan.
DTSEN yang dikelola BPS telah memuat hasil verifikasi, validasi, dan peringkat (prankingan) keluarga dari desil 1 (terendah) hingga desil 10.
Data inilah yang menjadi dasar penilaian kelayakan penerima bantuan sosial pada periode mendatang.
Hasil Ground Check dan Kolaborasi dengan PPATK
Menteri Sosial menyampaikan bahwa telah dilakukan ground check terhadap 12 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 1,9 juta keluarga yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos.
