2. Cetak Rekening Koran (Print Buku Tabungan)
Jangan hanya mengecek lewat mesin ATM. Datanglah ke bank penyalur (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI) dan minta cetak rekening koran atau mutasi transaksi.
-
Tujuannya untuk melihat apakah ada dana masuk yang langsung terpotong otomatis (misalnya karena biaya administrasi tahunan yang tertunggak atau gagal sistem).
3. Pastikan NIK Masih "Padan" (Valid)
Banyak kasus saldo tidak masuk karena data NIK di bank berbeda tipis dengan data di Dukcapil atau DTKS. Masalah ini sering disebut Data Anomali.
Segera koordinasi dengan Pendamping PKH untuk melakukan pemutakhiran data jika ditemukan ketidaksesuaian.
4. Melaporkan Lewat Jalur Resmi
Jika dalam waktu 2 minggu setelah status "SI" dana tetap tidak masuk, Anda bisa menempuh jalur pengaduan:
-
Pendamping Sosial: Laporkan secara lisan/tertulis agar mereka bisa mengusulkan pengecekan manual ke koordinator kabupaten.
-
Command Center Kemensos: Hubungi nomor 171 (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).
-
Aplikasi Cek Bansos: Gunakan menu "Tanggapan Kelayakan" atau fitur aduan di dalam aplikasi resmi.
