Namun, penelusuran lebih dalam dari berbagai sumber terpercaya—termasuk analisis data dan keterangan resmi—menunjukkan bahwa penyebab utamanya bersifat administratif.
Dilansir dari Melintas.id dan Poskota.co.id, penjelasan utamanya adalah:
Proses validasi data untuk bulan Desember 2025 belum selesai di sejumlah daerah.
Sistem pencairan TPG diatur melalui mekanisme batch atau bertahap, di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan hanya akan memproses pembayaran untuk bulan yang statusnya sudah “valid” atau “hijau” dalam sistem Info GTK.
Hingga saat ini, sebagian besar guru baru menyelesaikan validasi untuk Oktober dan November, sehingga hanya dua bulan itu yang bisa dicairkan pada gelombang pertama.
Proses validasi mencakup pengecekan kelengkapan jam mengajar, kehadiran, linearitas mata pelajaran, serta sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
Daerah yang sudah menyelesaikan validasi hingga Desember, otomatis menerima pencairan penuh tiga bulan.
Bukan Pemotongan, tapi Mekanisme Bertahap
Kepanikan yang muncul akibat adanya perbedaan nominal ini ternyata tidak berdasar.
Kemendikbudristek menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan TPG.
