Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada pekan depan.
Proses pencairan yang dinantikan ini dijadwalkan paling cepat pada awal Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Aturan teknis lebih lanjut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan pengumuman resmi PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.
PT Taspen telah menyatakan komitmennya untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu melalui akun media sosial resminya.
Proses penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bank yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga para penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi tambahan.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran teknis jika pencairan terkendala.
Sesuai Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Penerima Pensiun
-
Penerima Tunjangan
Kelompok yang Tidak Menerima
Meskipun mayoritas ASN berhak menerima, terdapat dua kategori yang dikecualikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Status ini menyebabkan pegawai tidak menerima hak keuangan yang berasal dari negara selama masa cuti berlangsung.
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Ketentuan ini mencegah terjadinya pembayaran ganda dari instansi asal dan instansi penugasan.
Komponen Penghasilan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok, tetapi mencakup sejumlah komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN setiap bulan.
Berikut komponen gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN:
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji pokok | Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) |
| Tunjangan keluarga | Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan kebutuhan pokok (beras) |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | Disesuaikan dengan golongan dan jabatan |
| Tunjangan kinerja (tukin) | Bagi instansi yang menerapkannya |
Untuk ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Pensiunan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas pensiun pokok dan tunjangan keluarga.
Besaran Gaji ke-13 Berbagai Golongan
Besaran gaji ke-13 bervariasi berdasarkan pangkat, jabatan, kelas jabatan, status kepegawaian, dan ketentuan tunjangan masing-masing.
Berikut rincian nominal berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
| Jabatan | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Ketua/Kepala | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris | Rp28.104.300 |
| Anggota | Rp28.104.300 |
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
| Eselon | Besaran Gaji ke-13 |
|---|---|
| Eselon I | Rp24.886.200 |
| Eselon II | Rp19.514.300 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
| Jenjang Pendidikan | Masa Kerja s.d 10 tahun | Masa Kerja >10 – 20 tahun | Masa Kerja >20 tahun |
|---|---|---|---|
| SD / SMP / sederajat | Rp4.285.200 | Rp4.639.300 | Rp5.052.600 |
| SMA / DI / sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.347.400 | Rp5.861.500 |
| DII / DIII / sederajat | Rp5.384.300 | Rp5.966.100 | Rp6.543.000 |
| DIV / S1 | Rp6.528.100 | Rp7.087.100 | Rp7.799.700 |
| S2 / S3 | Rp7.734.700 | Rp8.290.500 | Rp8.998.700 |
Realisasi Pencairan: Rp24 Triliun untuk 5,5 Juta Penerima
Pemerintah telah mengalokasikan dana yang signifikan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga tanggal 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, total realisasi mencapai Rp24 triliun yang disalurkan kepada 5,5 juta penerima.
Rincian Realisasi ASN Pemerintah Pusat:
| Komponen | Nilai | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| PNS (Pegawai Negeri Sipil) | Rp7,55 – Rp7,56 triliun | 902.265 pegawai |
| PPPK | Rp1,20 triliun | 387.311 pegawai |
| Anggota Polri | Rp1,89 – Rp1,9 triliun | 477.433 personel |
| Prajurit TNI | Rp3,07 – Rp3,08 triliun | 574.824 personel |
| PPNPN | Rp132,8 miliar | 11.559 pegawai |
| Total ASN Pusat | Rp13,9 triliun | 2.353.392 pegawai |
Secara administratif, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) atau 99,3 persen dari total satker pemerintah pusat telah memproses pembayaran gaji ke-13.
Rincian Realisasi Pensiunan:
| Lembaga Penyalur | Nilai | Jumlah Penerima | Persentase |
|---|---|---|---|
| PT Taspen | Rp8,30 – Rp8,31 triliun | 2.600.927 pensiunan | 76,79% |
| PT Asabri | Rp1,42 triliun | 496.750 pensiunan | 97,61% |
| Total Pensiunan | Rp9,73 triliun | 3.097.677 pensiunan | 79,27% |
Realisasi ASN Daerah Masih Rendah
Berbeda dengan pemerintah pusat yang hampir selesai, pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah masih berjalan lambat.
Hingga 2 Juni 2026, baru lima pemerintah daerah (pemda) dari total 546 pemda di Indonesia yang telah menyalurkan gaji ke-13.
Total realisasi untuk ASN daerah mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai, atau baru sekitar 0,92 persen dari total target.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa lambatnya pencairan ini disebabkan oleh ketergantungan pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing wilayah.
Apabila Perkada belum rampung disahkan, juru bayar daerah belum bisa mencairkan anggaran ke bank penyalur.
Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses administrasi agar seluruh ASN daerah dapat segera menerima hak gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Perbedaan Gaji ke-13 dengan THR
Pemerintah mengingatkan bahwa gaji ke-13 tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Keduanya memiliki perbedaan mendasar:
| Aspek | THR | Gaji ke-13 |
|---|---|---|
| Tujuan | Membantu kebutuhan menjelang hari raya keagamaan (Idulfitri) | Membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru |
| Waktu pencairan | Paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri | Paling cepat bulan Juni 2026 |
| Dasar hukum | PP Nomor 9 Tahun 2026 | PP Nomor 9 Tahun 2026 |
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," demikian pernyataan resmi pemerintah yang menegaskan perbedaan kedua komponen penghasilan tahunan tersebut.
Informasi Khusus untuk PPPK
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar baiknya adalah mereka termasuk kelompok yang berhak menerima gaji ke-13.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi.
Terdapat beberapa ketentuan khusus bagi PPPK:
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun – Gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
-
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 – Tidak diberikan gaji ke-13.
-
PPPK paruh waktu – Juga termasuk dalam skema penerima gaji ke-13 sebagai bentuk pengakuan hak-hak mereka dalam sistem kepegawaian nasional.
Yang Perlu Diperhatikan ASN
Para ASN diimbau untuk segera memeriksa rekening gaji masing-masing mulai pekan depan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga jika saldo belum bertambah pada awal Juni, tidak perlu panik.
ASN yang belum menerima disarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing dan memastikan data administrasi yang tercatat sudah valid serta sesuai.
Bagi ASN yang belum menerima hingga akhir Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan instansi masing-masing.
Selain itu, ASN yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima dapat berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran atau unit keuangan di instansi tempat bekerja.
Informasi Tambahan
Anggaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat bersumber dari APBN, sedangkan untuk ASN daerah bersumber dari APBD masing-masing.
Dengan penyaluran dana sebesar Rp24 triliun di tahap awal, pemerintah berharap percepatan pencairan gaji ke-13 dapat membantu kebutuhan keluarga ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, sekaligus memberikan dorongan tambahan bagi konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran, dan daftar penerima gaji ke-13 ASN dan PPPK tahun 2026 yang akan mulai cair pekan depan.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk perkembangan lebih lanjut.