Berita

Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,504 kata 5 halaman
Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya
Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya — Para ASN diimbau untuk segera memeriksa...

Total realisasi untuk ASN daerah mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai, atau baru sekitar 0,92 persen dari total target.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa lambatnya pencairan ini disebabkan oleh ketergantungan pada penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di masing-masing wilayah.

Apabila Perkada belum rampung disahkan, juru bayar daerah belum bisa mencairkan anggaran ke bank penyalur.

Pemerintah terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses administrasi agar seluruh ASN daerah dapat segera menerima hak gaji ke-13 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Perbedaan Gaji ke-13 dengan THR

Pemerintah mengingatkan bahwa gaji ke-13 tidak sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Keduanya memiliki perbedaan mendasar:

Aspek THR Gaji ke-13
Tujuan Membantu kebutuhan menjelang hari raya keagamaan (Idulfitri) Membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru
Waktu pencairan Paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri Paling cepat bulan Juni 2026
Dasar hukum PP Nomor 9 Tahun 2026 PP Nomor 9 Tahun 2026

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13," demikian pernyataan resmi pemerintah yang menegaskan perbedaan kedua komponen penghasilan tahunan tersebut.


Informasi Khusus untuk PPPK

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kabar baiknya adalah mereka termasuk kelompok yang berhak menerima gaji ke-13.

Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai kebijakan instansi.

Terdapat beberapa ketentuan khusus bagi PPPK:

  1. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun – Gaji ke-13 diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

  2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 – Tidak diberikan gaji ke-13.

Berita Terkait