Pemerintah juga memberikan kelonggaran teknis jika pencairan terkendala.
Sesuai Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilaksanakan setelah bulan tersebut sesuai kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
-
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Penerima Pensiun
-
Penerima Tunjangan
Kelompok yang Tidak Menerima
Meskipun mayoritas ASN berhak menerima, terdapat dua kategori yang dikecualikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Status ini menyebabkan pegawai tidak menerima hak keuangan yang berasal dari negara selama masa cuti berlangsung.
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Ketentuan ini mencegah terjadinya pembayaran ganda dari instansi asal dan instansi penugasan.
Komponen Penghasilan Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 bukan hanya gaji pokok, tetapi mencakup sejumlah komponen tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN setiap bulan.
Berikut komponen gaji ke-13 untuk ASN yang bersumber dari APBN:
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji pokok | Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) |
| Tunjangan keluarga | Tunjangan suami/istri (10% dari gaji pokok) dan tunjangan anak (2% per anak, maksimal dua anak) |
| Tunjangan pangan | Tunjangan kebutuhan pokok (beras) |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan umum | Disesuaikan dengan golongan dan jabatan |
| Tunjangan kinerja (tukin) | Bagi instansi yang menerapkannya |
Untuk ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.