Berita

Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,504 kata 5 halaman
Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya
Pekan Depan Gaji ke-13 ASN Cair, PNS dan PPPK Wajib Tahu Komponen dan Besarannya — Para ASN diimbau untuk segera memeriksa...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipastikan akan mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada pekan depan.

Proses pencairan yang dinantikan ini dijadwalkan paling cepat pada awal Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Aturan teknis lebih lanjut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.


Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."

Mengacu pada pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan pengumuman resmi PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiunan, pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

PT Taspen telah menyatakan komitmennya untuk memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu melalui akun media sosial resminya.

Proses penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bank yang tersebar di seluruh Indonesia, sehingga para penerima tidak perlu melakukan pengajuan atau verifikasi tambahan.

Berita Terkait