Berita

Cuma Terpaut 2 Hari! Ratusan Ribu PPPK Sudah Kantongi Gaji ke-13, Ini Rincian Resmi dari Kemenkeu

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,039 kata
Cuma Terpaut 2 Hari! Ratusan Ribu PPPK Sudah Kantongi Gaji ke-13, Ini Rincian Resmi dari Kemenkeu
Pembayaran Gaji – Cuma Terpaut 2 Hari! Ratusan Ribu PPPK Sudah Kantongi Gaji ke-13, Ini Rincian Resmi dari Kemenkeu — 📊 R...

Bungko News – Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun yang disalurkan kepada 5,5 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, hingga pensiunan Tags: Pembayaran Gaji

Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dengan total nilai mencapai Rp24 triliun yang disalurkan kepada 5,5 juta penerima yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, daerah, hingga pensiunan. Berdasarkan data realisasi per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, pembayaran untuk PPPK telah terealisasi sebesar Rp1,20 triliun yang diterima oleh 387.311 pegawai.

Kabar baik ini langsung disambut antusias oleh para PPPK di seluruh Indonesia. Keluhan soal gaji ke-13 yang sempat beredar di media sosial pun terpatahkan dengan bukti nyata transferan yang masuk ke rekening hanya berselang beberapa hari setelah gajian bulanan.


🗓️ Selisih Hanya Dua Hari: Gaji Bulanan dan Gaji ke-13 Cair Beruntun

Salah satu poin yang paling dinantikan adalah jadwal pencairan yang berdekatan dengan gaji reguler. Gaji pokok bulan Juni 2026 telah lebih dahulu ditransfer pada tanggal 1 Juni. Dengan dimulainya pencairan gaji ke-13 secara serentak pada tanggal 2 Juni 2026, ASN dan PPPK dipastikan menerima dua kali pemasukan hanya dalam selang waktu dua hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 2026, PPPK secara resmi termasuk sebagai penerima gaji ke-13 bersama dengan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi PPPK untuk khawatir akan kehilangan hak ini. Pemerintah daerah pun mendukung penuh realisasi ini, misalnya Pemkab Rejang Lebong yang telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp24 miliar dan menargetkan pencairan pada pertengahan Juni 2026.


📋 Dasar Hukum dan Perhitungan Gaji ke-13

Aturan Resmi Pemerintah

Pencairan gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu. Pasal 15 beleid tersebut menyebutkan bahwa: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026". Aturan turunannya, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026, mengatur teknis pembayaran yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.

Komponen Gaji yang Diterima

Besaran gaji ke-13 bagi PPPK setara dengan satu bulan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Berdasarkan aturan yang berlaku, komponen yang dibayarkan meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (sesuai pangkat dan golongan masing-masing)

Ketentuan bagi PPPK dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

Bagi PPPK yang baru bertugas, terdapat ketentuan khusus:

  1. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja

  2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ke-13

Nominal penerima gaji ke-13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan masing-masing.


📊 Realisasi Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2026

Berikut rincian lengkap realisasi pembayaran gaji ke-13 per 2 Juni 2026:

Kategori Penerima Nilai (Rp) Jumlah Penerima
Total Realisasi 24 triliun 5,5 juta orang
PNS 7,56 triliun 902.265 pegawai
PPPK 1,20 triliun 387.311 pegawai
TNI 3,08 triliun 574.824 personel
Polri 1,9 triliun 477.433 personel
PPNPN 132,8 miliar 11.559 pegawai
Pensiunan 9,73 triliun 3.097.677 orang
ASN Daerah 414,6 miliar 72.854 pegawai (dari 546 Pemda)

Sumber: Kementerian Keuangan RI, per 2 Juni 2026 pukul 15.00 WIB

Secara keseluruhan, sebanyak 8.838 satuan kerja (satker) pemerintah pusat telah menyelesaikan pembayaran gaji ke-13, atau setara 99,3 persen dari total satker yang ada.


🎉 Dampak Positif bagi Keluarga PPPK

Kedekatan jadwal pencairan gaji reguler dan gaji ke-13 memberikan angin segar bagi perekonomian keluarga PPPK. Beberapa manfaat yang dapat dirasakan:

  • Kebutuhan Pendidikan Anak: Bulan Juni merupakan momen tahun ajaran baru, di mana kebutuhan seragam sekolah, buku, alat tulis, dan biaya pendaftaran cukup tinggi

  • Persiapan Hari Raya: Bagi yang akan merayakan Idul Adha, dana tambahan membantu memenuhi kebutuhan konsumsi dan perlengkapan ibadah

  • Cicilan dan Kewajiban Bulanan: Dua kali pemasukan dalam satu pekan meringankan beban pembayaran tagihan rutin seperti listrik, air, dan cicilan rumah

  • Tabungan dan Investasi: Kelebihan dana dapat dialokasikan untuk dana darurat atau investasi jangka panjang


✅ Tips untuk PPPK yang Belum Menerima Gaji ke-13

Apabila hingga saat ini dana gaji ke-13 belum masuk ke rekening, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Cek Rekening Secara Berkala – Proses pencairan dapat dilakukan secara bertahap tergantung kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi, terutama di tingkat daerah.

  2. Hubungi Bagian Kepegawaian atau Bendahara Instansi – Pastikan data diri dan nomor rekening yang terdaftar valid.

  3. Cek Aplikasi atau Portal Resmi – Beberapa daerah memiliki sistem informasi kepegawaian yang dapat diakses secara mandiri.

  4. Jangan Percaya pada Pihak yang Meminta Biaya Administrasi – Pencairan gaji ke-13 tidak dipungut biaya apapun.

Catatan Penting: Untuk ASN di tingkat daerah, realisasi per 2 Juni 2026 baru mencapai Rp414,6 miliar untuk 72.854 pegawai, yang dilakukan oleh lima dari total 546 pemerintah daerah (sekitar 0,92 persen). Artinya, bagi PPPK yang bertugas di pemerintah daerah, kemungkinan dana akan cair secara bertahap menyusul setelah pusat menyelesaikan prosesnya.


✍️ Penutup

Dengan realisasi yang mencapai 99,3 persen di tingkat pusat hanya dalam hitungan hari, pemerintah membuktikan komitmennya dalam memenuhi hak aparatur sipil negara. Selisih hanya dua hari antara gaji bulanan dan gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan ekonomi keluarga ASN, khususnya di momen-momen penting seperti tahun ajaran baru dan hari raya.

Kabar gembira ini sekaligus menjadi bantahan tegas terhadap isu hoaks yang menyebutkan adanya pemangkasan atau peniadaan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah justru menunjukkan kinerja positif dengan tingkat realisasi yang sangat tinggi di hari-hari awal pencairan.

Para PPPK yang belum menerima dana diminta untuk bersabar dan rutin mengecek rekening masing-masing, karena proses penyaluran akan terus berlangsung secara bertahap hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan RI per 2 Juni 2026. Status pencairan per individu dapat bervariasi tergantung instansi dan pemerintah daerah masing-masing.

Berita Terkait