Berita

Bukan Karena Aturan Pusat, Tapi Kemampuan Daerah: Pejabat Buka Suara Soal Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,012 kata
Bukan Karena Aturan Pusat, Tapi Kemampuan Daerah: Pejabat Buka Suara Soal Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu
Bukan Karena Aturan Pusat, Tapi Kemampuan Daerah: Pejabat Buka Suara Soal Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu — Dasar Hukum dan St...

Bungko News – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa seluruh aparatur negara berhak atas gaji ke-13 Dasar Hukum dan Status PPPK Paruh Waktu dalam PP 9/2026 Dasar Hukum dan Status PPPK Paruh Waktu dalam PP 9/2026

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa seluruh aparatur negara berhak atas gaji ke-13. Namun, pelaksanaannya di daerah menimbulkan kebingungan karena status PPPK paruh waktu yang tidak jelas, membuat beberapa pemerintah daerah memberikan hak tersebut sementara yang lain tidak. Untuk menjawab kebingungan ini, berikut penjelasan resmi dari pejabat terkait.


Dasar Hukum dan Status PPPK Paruh Waktu dalam PP 9/2026

Pemerintah telah menetapkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Peraturan yang diteken pada 3 Maret 2026 ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13 .

Meski demikian, status PPPK paruh waktu diatur secara terpisah dalam PP 9/2026. Pasal 9 ayat (14) huruf c menyebutkan: "PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas."  Dengan kata lain, PPPK paruh waktu yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan pada Juni 2026 tetap berhak menerima, berbeda dengan aturan pada THR Maret lalu di mana PPPK yang mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak mendapat THR karena masa kerja belum mencapai satu bulan kalender .

Penjelasan Pejabat: "Kemampuan Keuangan Daerah" dan "Verifikasi Data"

Dari berbagai keterangan resmi, faktor utama perbedaan perlakuan adalah kewenangan daerah dalam mengatur postur APBD-nya:

Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung— yang memastikan PPPK paruh waktu di wilayahnya menerima gaji ke-13 secara proporsional —menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 . "Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah dijalani," ujarnya . Perhitungannya dilakukan dengan formula n/12 × penghasilan satu bulan, dengan n merupakan jumlah bulan bekerja .

Yulius Selvanus Komaling, Gubernur Sulawesi Utara— yang masuk dalam kelompok memberikan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu —mengatakan bahwa pembayaran akan dilakukan sebesar 3/12 dari upah yang diterima . "Gaji ke-13 ini untuk membantu meringankan persiapan menghadapi tahun ajaran baru, juga sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan bagi ASN," ujarnya .

Di sisi lain, HM Ramayoga, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, menyampaikan bahwa Pemkot Mataram hanya memfokuskan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK penuh waktu. "PPPK Penuh dapat (gaji ke-13). PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji, sama seperti THR kemarin (hanya gaji saja)," tegas Ramayoga . Padahal berdasarkan Pasal 8 dan 9 PP 9/2026, seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu dalam pemberian gaji ke-13, selama masa kerjanya telah memenuhi ketentuan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Mirza Irawan Dwi Atmaja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, membenarkan bahwa untuk PPPK paruh waktu, pencairan masih tertunda karena alasan administratif dan verifikasi data. "Pihak keuangan daerah berdalih pos anggaran dan mekanisme pencairan untuk kelompok ini memang memiliki jalur birokrasi yang berbeda," tulis Tribunlampung.co.id . Mirza menjelaskan bahwa dana untuk PPPK paruh waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa yang proses verifikasinya lebih panjang dibandingkan belanja pegawai reguler . Namun, ia memastikan bahwa BPKAD menargetkan pencairan dapat diselesaikan pekan depan .

Nanik Sudaryati Deyang (melalui pernyataan di berbagai pemberitaan) juga mengonfirmasi bahwa BGN tidak memiliki kewenangan untuk mengatur teknis pencairan gaji ke-13 di daerah, karena sepenuhnya berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah daerah melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) masing-masing .

Praktik di Berbagai Daerah: Terjadi Perbedaan Perlakuan

Implementasi di lapangan menunjukkan perbedaan perlakuan yang kontras, mencerminkan kebijakan yang masih belum seragam:

  • Memberikan secara penuh atau proporsional: Pemkot Mojokerto telah mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 ASN, termasuk 1.112 PPPK paruh waktu, dengan nominal disesuaikan kemampuan keuangan daerah . Pemprov Sulut juga memberikan secara proporsional (3/12 dari upah) . Pemkot Karangasem memastikan PPPK paruh waktu menerima secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku .

  • Tidak memberikan: Pemkot Mataram justru menyatakan PPPK paruh waktu tidak mendapat gaji ke-13 . Pemkab Soppeng juga menyatakan hal serupa .

  • Menunggu kebijakan pusat: Pemprov Bengkulu telah menghitung kebutuhan anggaran untuk 4.239 PPPK paruh waktu, namun masih menunggu kepastian kebijakan pusat terkait mekanisme penyalurannya .

Kebijakan daerah yang berbeda ini menunjukkan bahwa belum ada petunjuk teknis yang seragam dari pemerintah pusat untuk pelaksanaan di daerah, sehingga masing-masing daerah membuat kebijakan sendiri berdasarkan interpretasi mereka terhadap peraturan yang ada.

Penutup

Dari penjelasan pejabat di berbagai daerah dan isi PP Nomor 9 Tahun 2026, dapat disimpulkan bahwa PPPK paruh waktu yang masa kerjanya sudah memenuhi ketentuan (minimal 1 bulan kalender pada Juni 2026) seharusnya secara hukum memiliki hak yang sama dengan PPPK penuh waktu. Namun, di tingkat daerah, terdapat perbedaan implementasi karena beberapa faktor:

  1. Kewenangan daerah dalam mengatur postur APBD-nya masing-masing

  2. Belum adanya pedoman teknis yang seragam dari pemerintah pusat khusus untuk PPPK paruh waktu

  3. Proses verifikasi dan rekonsiliasi data yang lebih panjang karena dana berasal dari pos belanja barang dan jasa

  4. Kemampuan fiskal daerah yang berbeda-beda

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan diharapkan segera menerbitkan pedoman teknis yang seragam untuk mengakhiri kebingungan dan ketidakpastian yang dialami PPPK paruh waktu di berbagai daerah, serta memastikan semua daerah mematuhi peraturan yang lebih tinggi (PP 9/2026) tanpa diskriminasi terhadap PPPK paruh waktu yang telah memenuhi masa kerja minimum.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan berbagai sumber berita dan pernyataan pejabat yang dipublikasikan antara 2–5 Juni 2026. Status pencairan per daerah dapat berbeda, sehingga disarankan bagi PPPK paruh waktu untuk menghubungi Badan Keuangan Daerah (BKD) atau BKPSDM setempat untuk informasi lebih lanjut.

Berita Terkait