JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib langsung melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbit.
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, mereka berisiko diberhentikan.
Aturan tegas ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan pembinaan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.
Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru bagi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menekankan bahwa setelah SK pengangkatan diterima, para pegawai wajib segera menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan perjanjian kerja yang telah disepakati.
Ketentuan ini diatur dalam Diktum Kesebelas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan:
"PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat dan ditetapkan berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketujuh huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.”
Unsur Wajib dalam Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu tidak boleh disusun secara sembarangan.
Berdasarkan Diktum Kedua Belas, perjanjian tersebut wajib memuat tujuh unsur penting:
1. Nama jabatan 2. Ekspektasi kinerja 3. Unit kerja penempatan 4. Skema kerja 5. Masa perjanjian kerja (1 tahun) 6. Hak dan kewajiban 7. SanksiInstansi diwajibkan memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu memahami isi perjanjian kerja sebelum mulai bertugas.
Hal ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas.
Mekanisme Evaluasi dan Sanksi
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu juga wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai perjanjian kerja.
Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap triwulan dan tahunan, sebagaimana diatur dalam Diktum Keenambelas dan Ketujuhbelas.
Hasil evaluasi menjadi dasar utama bagi perpanjangan kontrak.
Jika PPPK Paruh Waktu tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian, kinerjanya buruk, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan, mereka berpotensi diberhentikan.
Menpan RB memberikan aturan yang tegas, tidak ada ruang untuk main-main dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Masa Kontrak dan Peluang Perpanjangan
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang, sebagaimana diatur dalam Diktum Ketigabelas.
Perpanjangan kontrak ini memungkinkan pegawai untuk terus bekerja hingga nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh, asalkan memenuhi semua persyaratan dan lulus evaluasi kinerja.
Penegasan dari Pemerintah
Pemerintah melalui Kemenpan RB dan BKN terus mengingatkan seluruh instansi untuk mematuhi aturan ini dengan ketat.
Tujuannya adalah menciptakan aparatur yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ***
