Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Oktober 2025 akan cair sesuai jadwal, tanpa ada kenaikan baru selain yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan tetap berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja terakhir sebelum memasuki masa purna tugas.
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen pada awal Oktober 2025.
Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Tidak Ada Kenaikan Baru
Meski sempat beredar isu kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 18–20% pada Oktober 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa belum ada aturan baru yang menambah nominal gaji pensiunan.
Kebijakan yang berlaku masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan sebesar 12% dan sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
“Nominal gaji pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada aturan baru yang menambah besaran gaji pensiunan,” demikian pernyataan resmi dari pihak terkait.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 per Golongan
Besaran gaji pensiunan PNS Oktober 2025 disesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif.
Berikut rincian lengkapnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700