Analisis dari berbagai sumber menunjukkan:
- PNS: Kemungkinan besar tetap menjadi pegawai tetap, namun pengawasan karir dan promosi akan lebih ketat dan berbasis merit. - PPPK: Status kontrak bisa saja diubah menjadi lebih permanen jika lembaga baru menilai PPPK telah memenuhi kriteria merit dan etika yang sama dengan PNS.
4. Perlindungan dari Intervensi Politik
Salah satu alasan utama pembentukan lembaga ini adalah melindungi ASN dari intervensi politik.
Dengan pengawas independen, PNS dan PPPK bisa lebih fokus pada pelayanan publik tanpa tekanan dari kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Tanggapan Pakar: Momentum Kembalikan Reformasi Birokrasi
Sejumlah pakar menilai putusan MK dan rencana pembentukan lembaga baru adalah momentum untuk mengembalikan semangat reformasi birokrasi.
Seperti diungkapkan dalam opini CNBC Indonesia (23/10/2025), pembubaran KASN 2023 lalu justru membuat pengawasan sistem merit menjadi lemah.
“Keberadaan lembaga independen di luar eksekutif akan memastikan penerapan sistem merit berjalan objektif, berbasis kinerja, dan bebas kepentingan politik,” tulis penulis opini tersebut.
Sementara itu, Agus Pramunsinto, pakar kebijakan publik, menekankan bahwa seharusnya KASN diperkuat, bukan dibubarkan.
