Berita

Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,890 kata 5 halaman
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya — Dasar Huku...

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan II/a bervariasi antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 tergantung masa kerja.

Dengan demikian, gaji pokok minimal seorang Kepala Desa adalah sekitar Rp2.620.800 per bulan, sementara Sekdes berhak minimal sekitar Rp2.402.400 per bulan, dan perangkat lain sekitar Rp2.184.000 per bulan.

Selain itu, perangkat desa berhak atas tambahan penghasilan lain yang sah, yang diatur melalui APBDes.

Semakin besar kapasitas fiskal desa, semakin tinggi pula potensi tambahan kesejahteraan yang bisa diberikan.

Komponen kedua: Tunjangan Purnabakti (Uang Penghargaan Satu Kali)

Tunjangan purnabakti adalah bentuk penghargaan satu kali (lumpsum) yang diberikan di akhir masa jabatan.

Berdasarkan ketentuan yang tersebar di berbagai regulasi daerah, besaran yang umum diterapkan adalah:

  • Kepala Desa menerima paling banyak 6 (enam) kali dari penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulan. Dengan kata lain, jika Siltap Kepala Desa Rp3 juta, maka purnabakti yang diterima bisa mencapai Rp18 juta.

  • Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menerima sebesar 80% dari besaran tunjangan purnabakti Kepala Desa definitif.

  • Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus) besarannya sangat bervariatif tergantung Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Rujukan umum sering mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang mengatur rincian hak keuangan perangkat desa dan BPD. Di beberapa daerah, perangkat desa mendapat purnabakti antara 1 hingga 3 kali Siltap.

Komponen ketiga: Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)

Selain uang tunai, hak penting lainnya adalah jaminan sosial pasca-berhenti.

UU Desa 3/2024 secara jelas mengamanatkan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa setelah mereka tidak lagi bertugas, yang masih menunggu aturan teknis untuk implementasinya.

Jaminan kesehatan ini menjadi komponen krusial untuk memastikan para pensiunan perangkat desa tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

3. Apakah BPD Dapat Purnabakti?

Jawabannya: YA, sangat mungkin.

Meskipun tidak sering terekspos, regulasi dan praktik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga memiliki hak atas tunjangan purnabakti atau reward pasca-masa jabatan.

Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai "uang jasa pengabdian" atau "reward" satu kali setelah masa jabatan anggota BPD berakhir (biasanya 6 tahun).

Beberapa bukti nyata implementasi purnabakti untuk BPD antara lain:

  • Kota Batu, Jawa Timur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Batu Nomor 90 Tahun 2019 secara spesifik mengatur Tunjangan Masa Akhir Jabatan (Purnabakti) bagi Anggota BPD.

  • Kabupaten Gianyar, Bali telah memberikan reward purnabakti kepada anggota BPD sebesar enam kali tunjangan BPD yang diterima setiap bulan.

Berita Terkait