Berita

Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,890 kata 5 halaman
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya — Dasar Huku...

Bagi perangkat desa yang telah mengabdi puluhan tahun, masa pensiun seharusnya menjadi waktu istirahat yang layak setelah sekian lama membangun desa.

Namun, pertanyaan tentang hak purnabakti (tunjangan pasca-jabatan) kerap menjadi polemik yang belum tuntas hingga saat ini.

Artikel ini akan membahas tuntas regulasi terbaru, besaran yang berhak diterima perangkat desa, serta jawaban untuk pertanyaan krusial: apakah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga mendapat purnabakti?

1. Dasar Hukum: Amanat UU yang Masih Menanti Turunan

Pijakan utama hak purnabakti perangkat desa bersumber dari perubahan regulasi desa terkini.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian di pemerintahan desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa secara gamblang memberikan ruang bagi pemberian dana purnabakti dan jaminan BPJS bagi perangkat desa.

Belum adanya alasan untuk menunda, karena amanat undang-undang sudah sangat jelas mengakomodasi hak ini.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat di level undang-undang, pelaksanaannya di lapangan belum dapat sepenuhnya direalisasikan karena satu faktor utama: aturan teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) hingga kini belum juga diterbitkan.

Dengan kata lain, meskipun undang-undang telah membuka pintu selebar-lebarnya, pemerintah daerah belum memiliki standar teknis yang jelas untuk mengimplementasikannya, sehingga proses realisasinya masih harus bersabar.

Untuk regulasi terkait penghasilan tetap selama perangkat desa masih aktif bertugas, kini sudah diatur secara nasional melalui PP Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

PP yang menjadi aturan pelaksana dari UU Desa terbaru ini secara resmi mencabut dan menggantikan PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya, dan menjadi rujukan utama dalam standarisasi gaji perangkat desa secara nasional.

2. Besaran Purnabakti yang Diterima Perangkat Desa

Besaran purnabakti yang diterima perangkat desa memiliki komponen yang berbeda dengan gaji aktif bulanan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setidaknya ada tiga komponen utama dalam hak purnabakti.

Komponen pertama: Penghasilan Tetap (Gaji Pokok) sesuai PP 16/2026

Besaran Penghasilan Tetap (Siltap) ini menjadi patokan utama untuk menghitung sejumlah tunjangan dan hak-hak lainnya.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi rujukan utama standarisasi gaji desa secara nasional, besaran Siltap perangkat desa terdiri dari:

  • Kepala Desa menerima sebesar 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

  • Sekretaris Desa (Sekdes) menerima sebesar 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

  • Perangkat Desa Lainnya (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) menerima sebesar 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sebagai gambaran, gaji pokok PNS golongan II/a bervariasi antara Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400 tergantung masa kerja.

Dengan demikian, gaji pokok minimal seorang Kepala Desa adalah sekitar Rp2.620.800 per bulan, sementara Sekdes berhak minimal sekitar Rp2.402.400 per bulan, dan perangkat lain sekitar Rp2.184.000 per bulan.

Selain itu, perangkat desa berhak atas tambahan penghasilan lain yang sah, yang diatur melalui APBDes.

Semakin besar kapasitas fiskal desa, semakin tinggi pula potensi tambahan kesejahteraan yang bisa diberikan.

Komponen kedua: Tunjangan Purnabakti (Uang Penghargaan Satu Kali)

Tunjangan purnabakti adalah bentuk penghargaan satu kali (lumpsum) yang diberikan di akhir masa jabatan.

Berdasarkan ketentuan yang tersebar di berbagai regulasi daerah, besaran yang umum diterapkan adalah:

  • Kepala Desa menerima paling banyak 6 (enam) kali dari penghasilan tetap (Siltap) yang diterima setiap bulan. Dengan kata lain, jika Siltap Kepala Desa Rp3 juta, maka purnabakti yang diterima bisa mencapai Rp18 juta.

  • Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) menerima sebesar 80% dari besaran tunjangan purnabakti Kepala Desa definitif.

  • Perangkat Desa (Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus) besarannya sangat bervariatif tergantung Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota. Rujukan umum sering mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang mengatur rincian hak keuangan perangkat desa dan BPD. Di beberapa daerah, perangkat desa mendapat purnabakti antara 1 hingga 3 kali Siltap.

Komponen ketiga: Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan)

Selain uang tunai, hak penting lainnya adalah jaminan sosial pasca-berhenti.

UU Desa 3/2024 secara jelas mengamanatkan adanya jaminan kesehatan bagi perangkat desa setelah mereka tidak lagi bertugas, yang masih menunggu aturan teknis untuk implementasinya.

Jaminan kesehatan ini menjadi komponen krusial untuk memastikan para pensiunan perangkat desa tetap mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.

3. Apakah BPD Dapat Purnabakti?

Jawabannya: YA, sangat mungkin.

Meskipun tidak sering terekspos, regulasi dan praktik di sejumlah daerah menunjukkan bahwa anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) juga memiliki hak atas tunjangan purnabakti atau reward pasca-masa jabatan.

Tunjangan ini biasanya diberikan sebagai "uang jasa pengabdian" atau "reward" satu kali setelah masa jabatan anggota BPD berakhir (biasanya 6 tahun).

Beberapa bukti nyata implementasi purnabakti untuk BPD antara lain:

  • Kota Batu, Jawa Timur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Batu Nomor 90 Tahun 2019 secara spesifik mengatur Tunjangan Masa Akhir Jabatan (Purnabakti) bagi Anggota BPD.

  • Kabupaten Gianyar, Bali telah memberikan reward purnabakti kepada anggota BPD sebesar enam kali tunjangan BPD yang diterima setiap bulan.

  • Kabupaten Badung, Bali saat ini masih dalam proses pembahasan Peraturan Bupati tentang purnabakti BPD, didorong oleh Forum BPD setempat.

Secara hierarki, BPD memiliki kedudukan yang sejajar dan bermitra dengan Pemerintah Desa.

Fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi yang berat selama kurang lebih 6 tahun masa bakti, sepadan dengan penghargaan purna bakti.

Hak ini umumnya diatur dalam Perbup atau Perwali masing-masing kabupaten/kota.

Artinya, bagi anggota BPD, ada jalur hukum dan preseden daerah yang kuat untuk memperjuangkan hak ini.

Jika belum diatur, para anggota BPD atau forum komunikasi BPD setempat dapat mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi serupa melalui usulan Perbup.

Besaran purnabakti BPD sendiri sangat bervariasi antar daerah.

Di Gianyar, besarnya mencapai 6 kali tunjangan bulanan BPD.

Tunjangan BPD sendiri bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2.500.000 per bulan tergantung kapasitas fiskal desa.

Dengan demikian, purnabakti BPD bisa mencapai antara Rp3 juta hingga Rp15 juta.

Di daerah lain yang belum mengatur, biasanya purnabakti BPD mengikuti besaran yang sama dengan perangkat desa atau disesuaikan dengan kemampuan APBDes.

4. Perbandingan Implementasi di Berbagai Daerah

Implementasi purnabakti sangat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain.

Variasi ini terjadi karena belum adanya standar nasional yang mengikat, sehingga kebijakan sangat bergantung pada inisiatif dan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Di Kabupaten Gianyar, Bali, purnabakti untuk BPD sudah diatur secara resmi melalui Peraturan Bupati.

Anggota BPD yang telah menyelesaikan masa jabatannya mendapat reward sebesar 6 kali tunjangan bulanan.

Sementara untuk perangkat desa, informasi spesifik belum tersedia namun diduga mengikuti aturan umum yang berlaku.

Di Kabupaten Badung, Bali, Forum BPD terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang purnabakti BPD.

Hingga pertengahan 2026, pembahasan masih berlangsung.

Untuk perangkat desa, kebijakan masih dalam tahap kajian.

Di Kota Batu, Jawa Timur, purnabakti BPD sudah diatur dalam Perwali Nomor 90 Tahun 2019 dengan istilah "Tunjangan Masa Akhir Jabatan".

Besaran dan mekanismenya mengacu pada regulasi tersebut.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, perangkat desa yang akan pensiun pada akhir 2025 dan sepanjang 2026 terus menuntut realisasi hak purnabakti.

Mereka bahkan mendatangi DPRD untuk mendesak kepastian.

Komisi I DPRD Tabanan berjanji akan mengawal agar hak ini bisa masuk dalam skema APBD.

Sementara untuk BPD, belum ada informasi spesifik.

Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, fokus saat ini lebih kepada pelaksanaan Pilkades 2026 dan pemilihan anggota BPD masa bakti 2026-2034.

Kebijakan purnabakti untuk perangkat desa dan BPD masih belum menjadi prioritas utama.

Secara nasional, ratusan ribu perangkat desa dan anggota BPD masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU Desa 3/2024.

Selama PP belum terbit, pemerintah daerah cenderung menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan operasional karena khawatir melanggar koridor hukum yang belum final.

5. Tantangan Utama: PP Turunan Belum Terbit

Sejumlah daerah seperti Tabanan, Bali, masih terus berjuang karena pedoman teknis dari pusat belum turun.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk menahan diri melakukan perubahan regulasi, karena takut keluar dari koridor hukum yang belum final.

Ironisnya, tanpa adanya PP dan Permendagri, kepala daerah juga tidak bisa serta-merta mengalokasikan dana purnabakti dalam APBDes tanpa dasar hukum yang kuat.

Secara spesifik, persoalan utamanya terletak pada absennya aturan teknis berupa PP, meskipun undang-undang (UU 3/2024) secara jelas memberi ruang pemberian dana purnabakti.

Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kebutuhan ini mendesak karena pada Desember 2025 dan sepanjang 2026 sudah ada perangkat desa yang memasuki masa pensiun.

Kemendagri sendiri meminta pemerintah daerah untuk menunggu aturan turunan terlebih dahulu sebelum merealisasikan dana purnabakti.

Selain PP, pemerintah daerah juga diminta menunggu regulasi teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum dapat mengeluarkan kebijakan operasional di tingkat kabupaten/kota.

Komisi I DPRD Tabanan juga berharap agar perangkat desa yang telah pensiun sejak UU 3/2024 disahkan tetap mendapatkan pengakuan haknya, meskipun PP belum terbit.

Mereka juga berencana berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik.

6. Rekomendasi dan Langkah yang Bisa Dilakukan

Menghadapi kondisi yang masih belum jelas ini, berikut langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan oleh perangkat desa, BPD, dan aparatur desa:

Pertama, catat masa kerja dengan rapi. Segera kumpulkan SK Pengangkatan pertama hingga SK terakhir, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan (jika ada), serta Daftar Hadir atau buku kerja yang membuktikan loyalitas kerja.

Arsip ini nantinya menjadi data kunci untuk mengklaim hak.

Kedua, koordinasi dengan APDESI dan Forum BPD. Serukan aspirasi melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atau Forum Komunikasi BPD setempat.

Tekanan kolektif lebih efektif didengar oleh DPRD dan Bupati/Walikota dibandingkan suara individu.

Ketiga, pantau perkembangan PP dan Permendagri. Ikuti terus perkembangan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika PP sudah terbit, segera dorong Pemkab/Pemkot untuk menerbitkan Perbup/Perwali sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah.

Keempat, advokasi ke DPRD. Jika daerah Anda belum mengatur hak purnabakti, bentuk tim advokasi untuk bertemu Komisi I DPRD (bidang pemerintahan dan kepegawaian) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Kelima, klaim jaminan sosial. Selain menunggu uang tunai, pastikan Anda memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau carikan solusi melalui program Bantuan Iuran (PBI) jika belum dijamin oleh APBDes.

Jangan sampai kesehatan terabaikan sambil menunggu regulasi.

Keenam, dorong alokasi anggaran dalam APBDes. Biaya untuk honor perangkat desa dan tunjangan BPD ini dianggarkan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa.

Jika desa memiliki kapasitas fiskal yang baik, idealnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan tunjangan purnabakti yang layak bagi aparatur dan lembaga desa yang telah mengabdi.

Ketujuh, bagi BPD yang baru menjabat. Untuk BPD yang akan menjalani masa bakti 2026–2034, pastikan hak purnabakti sudah tercantum dalam perjanjian kinerja atau kontrak politik bersama Pemerintah Desa di awal masa jabatan.

Kesepakatan di awal akan memudahkan proses klaim di akhir masa jabatan nanti.

Pemerintah desa juga wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes yang mengakomodir pos belanja untuk purnabakti perangkat desa dan BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun berjalan.

7. Penutup: Hak yang Harus Diperjuangkan

Hak purnabakti bagi perangkat desa dan BPD adalah amanat undang-undang yang sudah jelas.

Meskipun prosesnya tertahan karena aturan teknis dari pusat belum terbit, dorongan dari daerah melalui DPRD, DPMD, dan asosiasi perangkat desa terus bergulir.

Bagi Kepala Desa, purnabakti paling banyak 6 kali penghasilan tetap.

Bagi perangkat desa lainnya, besarannya mengikuti Perda setempat, umumnya antara 1 hingga 3 kali Siltap.

Dan bagi anggota BPD, meskipun tidak semua daerah mengatur, telah ada preseden di Kota Batu dan Kabupaten Gianyar yang memberikan reward purnabakti, bahkan hingga 6 kali tunjangan bulanan.

Dengan persiapan arsip yang matang dan advokasi yang terkoordinasi, penghargaan satu kali di akhir pengabdian ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan hak konstitusional yang harus diwujudkan.

Jangan berhenti menyuarakan hak Anda.

Pantau terus perkembangan aturan turunan dari Kemendagri, dan segera koordinasikan dengan DPRD setempat jika daerah Anda belum memiliki payung hukum untuk purnabakti.

Berita Terkait