Keempat, advokasi ke DPRD. Jika daerah Anda belum mengatur hak purnabakti, bentuk tim advokasi untuk bertemu Komisi I DPRD (bidang pemerintahan dan kepegawaian) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.
Kelima, klaim jaminan sosial. Selain menunggu uang tunai, pastikan Anda memiliki BPJS Kesehatan mandiri atau carikan solusi melalui program Bantuan Iuran (PBI) jika belum dijamin oleh APBDes.
Jangan sampai kesehatan terabaikan sambil menunggu regulasi.
Keenam, dorong alokasi anggaran dalam APBDes. Biaya untuk honor perangkat desa dan tunjangan BPD ini dianggarkan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja Desa.
Jika desa memiliki kapasitas fiskal yang baik, idealnya tidak ada alasan untuk tidak memberikan tunjangan purnabakti yang layak bagi aparatur dan lembaga desa yang telah mengabdi.
Ketujuh, bagi BPD yang baru menjabat. Untuk BPD yang akan menjalani masa bakti 2026–2034, pastikan hak purnabakti sudah tercantum dalam perjanjian kinerja atau kontrak politik bersama Pemerintah Desa di awal masa jabatan.
Kesepakatan di awal akan memudahkan proses klaim di akhir masa jabatan nanti.
Pemerintah desa juga wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes yang mengakomodir pos belanja untuk purnabakti perangkat desa dan BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun berjalan.
7. Penutup: Hak yang Harus Diperjuangkan
Hak purnabakti bagi perangkat desa dan BPD adalah amanat undang-undang yang sudah jelas.
Meskipun prosesnya tertahan karena aturan teknis dari pusat belum terbit, dorongan dari daerah melalui DPRD, DPMD, dan asosiasi perangkat desa terus bergulir.
Bagi Kepala Desa, purnabakti paling banyak 6 kali penghasilan tetap.
Bagi perangkat desa lainnya, besarannya mengikuti Perda setempat, umumnya antara 1 hingga 3 kali Siltap.
Dan bagi anggota BPD, meskipun tidak semua daerah mengatur, telah ada preseden di Kota Batu dan Kabupaten Gianyar yang memberikan reward purnabakti, bahkan hingga 6 kali tunjangan bulanan.
Dengan persiapan arsip yang matang dan advokasi yang terkoordinasi, penghargaan satu kali di akhir pengabdian ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan hak konstitusional yang harus diwujudkan.
Jangan berhenti menyuarakan hak Anda.
Pantau terus perkembangan aturan turunan dari Kemendagri, dan segera koordinasikan dengan DPRD setempat jika daerah Anda belum memiliki payung hukum untuk purnabakti.