Berita

Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap

Diperbarui 0 11 mnt baca 2,102 kata 6 halaman
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap
Setara dengan PNS? PPPK Kini Berhak Atas Pensiun Seumur Hidup hingga 75% Gaji Pokok – Simak Jadwal Bertahap — Kabar besar ...

Bungko NewsKabar besar bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan PPPK mendapatkan jaminan pensiun.

Selama ini, ketiadaan jaminan pensiun menjadi salah satu kelemahan utama status PPPK dibandingkan PNS, dan menjadi alasan utama banyak tenaga honorer dan PPPK mendambakan alih status menjadi PNS.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Jaminan Pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah menjawab keresahan tersebut.

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 15 Maret 2026 ini mengatur secara rinci skema, iuran, dan besaran pensiun yang akan diterima PPPK setelah memasuki masa purna tugas.

Latar Belakang: Mengapa PPPK Butuh Jaminan Pensiun?

Sebelum aturan ini, PPPK hanya mendapatkan jaminan hari tua melalui program BPJS Ketenagakerjaan, bukan pensiun seumur hidup seperti PNS.

Jaminan hari tua bersifat akumulasi tabungan (iuran + hasil pengembangan) yang dibayarkan sekaligus atau sebagian saat pegawai berhenti bekerja.

Sementara pensiun adalah pembayaran berkala seumur hidup setelah pegawai mencapai usia pensiun.

Kesenjangan ini menciptakan ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama di masa tua.

Seorang PNS yang pensiun tetap menerima penghasilan bulanan sebesar 75% dari gaji pokok terakhir plus tunjangan, sementara PPPK hanya mengandalkan hasil tabungan BPJS Ketenagakerjaan yang cepat habis.

Aturan baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan perlindungan kesejahteraan bagi seluruh ASN, termasuk PPPK.

Setelah melalui proses pembahasan panjang antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dewan Perwakilan Rakyat, PP Nomor 11 Tahun 2026 akhirnya disahkan.

Skema Pensiun PPPK: Iuran dan Manfaat

1. Peserta Program

Seluruh PPPK yang diangkat melalui seleksi CASN dan telah menandatangani Perjanjian Kerja wajib mengikuti program jaminan pensiun.

Berita Terkait