Berita

Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,097 kata 4 halaman
Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online
Cek Sekarang! Cara Daftar Bansos Mandiri Sekaligus Cek Status Penerima Bantuan Secara Online — Cara Daftar Bansos Secara M...

Bungko NewsBantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Namun, masih banyak warga yang merasa berhak menerima bansos tetapi belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar baiknya, pemerintah kini membuka jalur pendaftaran mandiri bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri menjadi penerima bansos.

Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mengenai syarat dan cara daftar penerima bansos secara mandiri, baik melalui aplikasi maupun jalur offline.

Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting?

DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah database nasional yang dikelola Kementerian Sosial untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia.

Database ini menjadi syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin mengakses program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, BLT, PIP, hingga subsidi listrik.

Jika nama Anda tidak tercantum dalam DTKS, maka otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan, meskipun secara ekonomi tergolong layak.

Oleh karena itu, langkah pertama untuk mendapatkan bansos adalah memastikan nama sudah tercatat dalam DTKS.

Perlu diketahui pula bahwa saat ini basis data utama penentuan kelayakan bansos oleh Kemensos menggunakan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang menggantikan DTKS.

Namun, bagi masyarakat yang belum terdaftar, proses pengusulan mandiri tetap dapat dilakukan.

Syarat Menjadi Penerima Bansos

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi kriteria kelayakan berikut:

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) – dibuktikan dengan KTP

  2. Memiliki e-KTP yang masih berlaku – NIK harus aktif dan tercatat di Dukcapil

  3. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terbaru

  4. Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif – ini menjadi syarat utama untuk mengakses layanan pendaftaran bansos secara mandiri melalui portal resmi

  5. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin

Berita Terkait