Berita

Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,890 kata 5 halaman
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya
Kepala Desa Dapat Purnabakti Paling Banyak 6 Kali Siltap, Perangkat Desa dan BPD Juga Berhak – Ini Rinciannya — Dasar Huku...

Kebijakan purnabakti untuk perangkat desa dan BPD masih belum menjadi prioritas utama.

Secara nasional, ratusan ribu perangkat desa dan anggota BPD masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dari UU Desa 3/2024.

Selama PP belum terbit, pemerintah daerah cenderung menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan operasional karena khawatir melanggar koridor hukum yang belum final.

5. Tantangan Utama: PP Turunan Belum Terbit

Sejumlah daerah seperti Tabanan, Bali, masih terus berjuang karena pedoman teknis dari pusat belum turun.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk menahan diri melakukan perubahan regulasi, karena takut keluar dari koridor hukum yang belum final.

Ironisnya, tanpa adanya PP dan Permendagri, kepala daerah juga tidak bisa serta-merta mengalokasikan dana purnabakti dalam APBDes tanpa dasar hukum yang kuat.

Secara spesifik, persoalan utamanya terletak pada absennya aturan teknis berupa PP, meskipun undang-undang (UU 3/2024) secara jelas memberi ruang pemberian dana purnabakti.

Anggota Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kebutuhan ini mendesak karena pada Desember 2025 dan sepanjang 2026 sudah ada perangkat desa yang memasuki masa pensiun.

Kemendagri sendiri meminta pemerintah daerah untuk menunggu aturan turunan terlebih dahulu sebelum merealisasikan dana purnabakti.

Selain PP, pemerintah daerah juga diminta menunggu regulasi teknis lanjutan dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum dapat mengeluarkan kebijakan operasional di tingkat kabupaten/kota.

Komisi I DPRD Tabanan juga berharap agar perangkat desa yang telah pensiun sejak UU 3/2024 disahkan tetap mendapatkan pengakuan haknya, meskipun PP belum terbit.

Mereka juga berencana berkonsultasi ke Kemendagri untuk mencari solusi terbaik.

6. Rekomendasi dan Langkah yang Bisa Dilakukan

Menghadapi kondisi yang masih belum jelas ini, berikut langkah-langkah konkret yang bisa dilakukan oleh perangkat desa, BPD, dan aparatur desa:

Pertama, catat masa kerja dengan rapi. Segera kumpulkan SK Pengangkatan pertama hingga SK terakhir, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat/Golongan (jika ada), serta Daftar Hadir atau buku kerja yang membuktikan loyalitas kerja.

Arsip ini nantinya menjadi data kunci untuk mengklaim hak.

Kedua, koordinasi dengan APDESI dan Forum BPD. Serukan aspirasi melalui Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) atau Forum Komunikasi BPD setempat.

Tekanan kolektif lebih efektif didengar oleh DPRD dan Bupati/Walikota dibandingkan suara individu.

Ketiga, pantau perkembangan PP dan Permendagri. Ikuti terus perkembangan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jika PP sudah terbit, segera dorong Pemkab/Pemkot untuk menerbitkan Perbup/Perwali sebagai payung hukum pelaksanaan di daerah.

Berita Terkait