Hal ini membuat pekerjaan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik di kantor.
Selain itu, kebijakan ini dinilai relevan dengan perkembangan pola kerja modern yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengurangi tanggung jawab.
Kebijakan WFA Berlaku di Sejumlah Daerah
Penerapan WFA tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga di berbagai daerah.
Beberapa pemerintah daerah masih memberlakukan skema ini setelah libur Lebaran, terutama untuk menjaga kelancaran transisi kembali ke aktivitas kerja normal.
Di Kabupaten Berau, misalnya, ASN masih diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui skema WFA, meskipun sektor swasta sudah kembali bekerja penuh dari kantor.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas serta menjaga efisiensi kerja pasca libur panjang.
Tantangan dan Evaluasi
Meski mendapat respons positif, penerapan WFA tetap membutuhkan pengawasan dan evaluasi berkala.
Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan disiplin dan capaian kinerja yang jelas.
